KPU: Verifikasi faktual kepengurusan parpol di Kalteng selesai

id Kpu kalteng, verifikasi partai politik, komisi pemilihan umum, kalteng, kalimantan tengah

KPU: Verifikasi faktual kepengurusan parpol di Kalteng selesai

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim (dua kanan) bersama para komisioner KPU Kalteng Sastriadi (kanan), Sapta Tjita (dua kiri) dan Wawan Wiraatmaja (kiri) di Palangka Raya, Senin, (17/10/2022). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) di 13 kabupaten dan kota di provinsi setempat telah selesai.
"Tahapan selanjutnya adalah KPU melaksanakan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik," kata Harmain di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, secara umum di Kalimantan Tengah terdapat sembilan partai politik yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
Sembilan partai itu yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang.
Selanjutnya, untuk kabupaten/kota di Kalteng yang kepengurusan sembilan Parpol tersebut lengkap adalah di Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.
Sementara itu, kepengurusan parpol di Gunung Mas hanya ada enam parpol, Katingan delapan parpol, Lamandau tujuh parpol, Murung Raya delapan parpol, Pulang Pisau delapan parpol, Seruyan tujuh parpol dan Sukamara enam parpol. Sementara kepengurusan sembilan parpol di tingkat Provinsi Kalteng, seluruhnya ada dan telah dilakukan verifikasi faktual.
"Meski secara umum di Kalteng ada sembilan partai yang dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual, namun di beberapa kabupaten tidak seluruh parpol memiliki keterwakilan kepengurusan. Untuk itu, verfak yang dilakukan KPU kabupaten juga menyesuaikan kondisi di lapangan," katanya.

Baca juga: Pemprov Kalteng tetapkan status tanggap darurat bencana banjir

Pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dijadwalkan dari 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022 mendatang.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi mengatakan, usai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol, KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual keanggotaan parpol.
"Jadi untuk menanyakan kebenaran keanggotaannya sebagai partai politik seperti yang telah diunggah di Sipol, yang harus harus ditujukan adalah KTP Elektronik dan KTA," katanya.
Sastriadi menambahkan, verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan KPU menggunakan sampling krejcie and morgan sesuai arahan KPU RI.
"Tugas KPU daerah saat ini adalah melakukan verifikasi faktual dan menyampaikan hasil ke KPU RI melalui sistem yang telah dibangun. Jadi yang menentukan parpol lolos atau tidak, itu kewenangan KPU RI," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat pelaksanaan pertemuan dengan jurnalis media massa di Kota Palangka Raya. Turut hadir pula pada acara itu yakni Komisioner KPU Kalteng Divisi data dan informasi Wawan Wiraatmaja dan Komisioner Divisi Hukum Sapta Tjita.

Baca juga: Gubernur ajak generasi muda Kalteng jadi petani milenial

Baca juga: Pemprov Kalteng laksanakan Aksi Sapta Pesona dorong pertumbuhan industri pariwisata

Baca juga: Pemprov Kalteng alokasikan Rp559 juta bantu pelaku usaha perikanan Kapuas