Kemenkumham Kalteng-Pengadilan Tinggi kerja sama pada sosialisasi E-Berpadu
Sampit (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Kalteng) dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjalin kerja sama pada saat sosialisasi pemanfaatan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
"Aplikasi yang diciptakan berbasis web ini terintegrasi untuk dipergunakan dalam rangka pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana," kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainudin di Palangka Raya, Senin.
Aplikasi e-Berpadu merupakan upaya kolaborasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu di wilayah hukum Kalimantan Tengah, termasuk di wilayah Kota Palangka Raya.
Penandatangan kerja sama itu dalam rangka mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana. Selain itu juga dalam rangka memangkas prosedur panjang birokrasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Aplikasi elektronik berkas pidana terpadu juga sebagai bentuk inovasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar institusi penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.
Sementara itu, pada penandatangan itu Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Digital (Sagita).
Baca juga: Semarakkan KTT G20, Kemenkumham Kalteng ikuti jalan sehat serentak
"Aplikasi ini bisa diakses dengan mudah di era digital ini karena bisa digunakan dan diakses melalui android atau smartphone tanpa harus datang ke kantor," kata Zainudin.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra berharap dengan hadirnya aplikasi ini, proses layanan perkara pidana semakin efektif dan efisien.
"Sehingga, memberikan dampak pelayanan yang baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan," katanya.
Dalam e-Berpadu ini terdapat beberapa fitur seperti pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penyitaan dan sebagainya, sehingga masyarakat tak harus datang ke pengadilan.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan, aplikasi tersebut merupakan bentuk nyata upaya mendorong reformasi birokrasi bagi pelayanan masyarakat.
"Bentuk nyata upaya reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan untuk bisa diakses masyarakat di mana saja dan kapan saja, sehingga ruang-ruang korupsi nantinya juga akan dipersempit," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tingkatkan pengawasan orang asing
Baca juga: WNA bisa gunakan VoA untuk kepentingan bisnis
Baca juga: Kemenkumham Kalteng luncurkan 'English Club For Smart ASN'
"Aplikasi yang diciptakan berbasis web ini terintegrasi untuk dipergunakan dalam rangka pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana," kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Zainudin di Palangka Raya, Senin.
Aplikasi e-Berpadu merupakan upaya kolaborasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu di wilayah hukum Kalimantan Tengah, termasuk di wilayah Kota Palangka Raya.
Penandatangan kerja sama itu dalam rangka mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana. Selain itu juga dalam rangka memangkas prosedur panjang birokrasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Aplikasi elektronik berkas pidana terpadu juga sebagai bentuk inovasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar institusi penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.
Sementara itu, pada penandatangan itu Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Digital (Sagita).
Baca juga: Semarakkan KTT G20, Kemenkumham Kalteng ikuti jalan sehat serentak
"Aplikasi ini bisa diakses dengan mudah di era digital ini karena bisa digunakan dan diakses melalui android atau smartphone tanpa harus datang ke kantor," kata Zainudin.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra berharap dengan hadirnya aplikasi ini, proses layanan perkara pidana semakin efektif dan efisien.
"Sehingga, memberikan dampak pelayanan yang baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan," katanya.
Dalam e-Berpadu ini terdapat beberapa fitur seperti pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penyitaan dan sebagainya, sehingga masyarakat tak harus datang ke pengadilan.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan, aplikasi tersebut merupakan bentuk nyata upaya mendorong reformasi birokrasi bagi pelayanan masyarakat.
"Bentuk nyata upaya reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan untuk bisa diakses masyarakat di mana saja dan kapan saja, sehingga ruang-ruang korupsi nantinya juga akan dipersempit," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tingkatkan pengawasan orang asing
Baca juga: WNA bisa gunakan VoA untuk kepentingan bisnis
Baca juga: Kemenkumham Kalteng luncurkan 'English Club For Smart ASN'