Kemenkumham serap aspirasi RUU KUHP pada akademisi

id kemenkumham,ruu kuhp,palangka raya,kalimantan tengah,wamenkumham eddy

Kemenkumham serap aspirasi RUU KUHP pada akademisi

Kemenkumham sosialisasi dan serap aspirasi RUU KUHP pada akademisi di Universitas Palangkaraya (UPR), Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan dan menyerap aspirasi tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada kalangan akademisi.

"Melalui program Kumham 'Goes to Campus', kami melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait RUU KUHP ini. Untuk di wilayah Kalimantan Tengah dipusatkan di Universitas Palangka Raya (UPR)," kata Wamenkumham Eddy O S Hiariej di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, melalui Kumham "Goes to Campus" pihaknya juga ingin memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat, masukan dan aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP.

Eddy mengatakan, terdapat tiga nilai pokok yang melatarbelakangi untuk segera disahkannya RUU KUHP tersebut. Pertama untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, kemudian berorientasi pada hukum pidana modern dan untuk menjamin kepastian hukum.  

"KUHP yang kita pakai saat ini telah disusun sejak tahun 1800. Artinya KUHP ini sudah berusia 222 tahun lamanya. Kita harus menyusun KUHP yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan jamin kerahasiaan data peserta JKN aman

Pernyataan itu diungkapkan Eddy saat menjadi pembicara kunci pada acara Kumham "Goes to Campus" yang diikuti akademisi dan mahasiswa di lingkungan UPR.

Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan, Y Ambeg Paramarta yang menjadi pemateri pada kegiatan itu menjelaskan, upaya pembaharuan KUHP ini sudah dimulai sejak tahun 1958.

“Badan Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) waktu itu, setiap tahunnya menyelenggarakan seminar hukum nasional. Pada 1963, resolusi dari seminar hukum nasional yang diselenggarakan menghasilkan desakan untuk segera diselesaikannya KUHP nasional,” katanya Ambeg.

Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat yang juga menjadi pemateri mengatakan, RUU KUHP telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

“Persiapan pembahasan lanjutan 14 isu krusial dalam Tim Panitia Kerja (Komisi III DPR dan pemerintah) selanjutnya akan disahkan di dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI,” kata anggota dari Dapil Kalteng ini.

Sementara itu program Kumham "Goes to Campus" juga berlangsung di Medan, Makassar, dan Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenkumham Kalteng) sendiri selaku perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah Kalimantan Tengah turut berpartisipasi menyukseskan Sosialisasi RUU KUHP di Universitas Palangka Raya.

Baca juga: Polda Kalteng gelar sertifikasi uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu

Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi BPBD tingkatkan kemampuan jurnalis terkait kebencanaan