BPOM bersedia penuhi panggilan Bareskrim terkait kasus gagal ginjal akut

id BPOM ,Bareskrim Polri,kasus gagal ginjal akut,Kalteng,PIpit Rismanto

BPOM bersedia penuhi panggilan Bareskrim terkait kasus gagal ginjal akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan perihal penyelidikan kasus kematian pasien gangguan ginjal akibat keracunan obat yang dilaksanakan di Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. PIpit Rismanto menyebutkan, BPOM bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait penyidikan perkara gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
 
"Harusnya (diperiksa) hari ini tapi minta waktunya besok hari Rabu," kata Pipit dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Pipit menjelaskan, pihaknya memanggil pejabat-pejabat di BPOM yang terkait dengan masalah pengawasan mutu.
 
Terkait pukul berasal jadwal pemeriksaan pejabat BPOM itu besok dilakukan, Pipit enggan mengungkapkan hal itu.
 
Ia memastikan pemanggilan pejabat BPOM bukan kepada Kepala BPOM Penny K Lukito.
 
"Ya pejabat yang membidangilah misalnya bidang pengawasan ya pasti di situ siapa direktur yang mengawasikan penjelasannya gitu," kata Pipit.
 
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.