Kejari Kapuas: Perkara narkotika sepanjang 2022 paling mendominasi

id Kejaksaan kapuas, kejari kapuas, narkotika, narkoba, korupsi, tipikor, kuala kapuas, kapuas

Kejari Kapuas: Perkara narkotika sepanjang 2022 paling mendominasi

Jajaran Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas menyampaikan capaian kinerja dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Aula Kantor Kejari Kapuas, Jumat, (9/12/2022) malam. (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sepanjang tahun 2022 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika mendominasi dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Perkara yang menonjol menduduki peringkat pertama adalah perkara narkotika," kata Kepala Kejari Kabupaten Kapuas, Arif Raharjo di Kuala Kapuas, Jumat.

Dia mengatakan dari Januari hingga 9 Desember 2022 jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke pihaknya baik dari Polres maupun Polsek ada sebanyak 259 perkara.

"Untuk tindak pidana umum paling menonjol adalah narkotika menduduki peringkat pertama yaitu sekitar 100 perkara atau 40 persen dari 259 SPDP," katanya.

Baca juga: Bupati ingatkan Kades Camat di Kapuas harus sungguh-sungguh layani masyarakat

Sedangkan peringkat kedua adalah perkara pencurian mencapai 25 persen, serta peringkat ketiga adalah perkara perlindungan anak (perlinak) 15 persen dan judi daring (online) lima perkara.

"Di samping itu kami juga melakukan upaya penanganan perkara melalui mekanisme Restorative Justice, itu ada enam perkara yang telah kami selesaikan," terangnya.

Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, Kejari Kapuas saat ini sedang menangani beberapa perkara dugaan korupsi. Juga ada satu kasus dugaan tipikor yang naik dari penyelidikan ke penyidikan, serta eksekusi ada empat perkara pada 2022 ini.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan menambahkan, selain upaya pemberantasan korupsi di bidang Pidsus, maka di bidang intelejen juga ada upaya pencegahan tipikor.

"Di bidang ini untuk pencegahan kami sudah melakukan penerangan hukum sebanyak 24 kali, sudah dilakukan dalam setahun," katanya.

Pihaknya melaksanakan penerangan hukum 24 kali ini, terakhir dilakukan penerangan hukum on the road di 17 kecamatan. Penerangan hukum dilaksanakan dalam rangka pencegahan.

"Kami juga ada melaksanakan penyuluhan hukum keliling di area CFD setiap minggu terakhir di akhir bulan," demikian Amir.

Baca juga: Baznas Kapuas beri bantuan ke sejumlah pasien kurang mampu di RSUD

Baca juga: IWAPI komitmen bersinergi dengan Pemkab Kapuas

Baca juga: Sekjen KPU RI menilai kantor KPU Kapuas perlu direnovasi