Anggota DPRD Palangka Raya sosialisasikan perda ke masyarakat
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah dari Komisi A yang membidangi Pemerintah dan Keuangan menggelar melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang telah dibuat selama 2022.
"Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Inspektorat Kota Palangka Raya. Apalagi kegiatan seperti ini baru dan belum pernah ada sebelumnya," kata Noorkhalis Ridha di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah 2022 dilakukan di Kantor Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Hal tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi bagian kecil dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman masyarakat khususnya terkait peraturan-peraturan daerah yang ada di daerah setempat.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan dua perda, pertama Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang inovasi daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
"Semoga saja kegiatan seperti ini bisa terus menerus dilakukan melalui OPD teknis terkait lainnya, sehingga masyarakat mengetahui terkait produk-produk hukum daerah yang sudah dibuat DPRD ataupun pemkot setempat," katanya.
Noorkhalis mengungkapkan, dengan diketahuinya produk-produk hukum daerah yang diterbitkan pemkot setempat masyarakat dapat mematuhinya. Dengan adanya perda itu, masyarakat tidak bisa sembarangan dalam bertindak karena harus mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.
Peraturan daerah dibuat tentunya memiliki tujuan dan maksud yang baik untuk pembangunan daerah serta masyarakat yang berdomisili di daerah setempat. Peraturan-peraturan tersebut tentunya dibuat tidak sembarangan.
"Perda dibuat tentunya dengan pertimbangan yang sangat matang, baik dari dinas maupun lembaga DPRD setempat sehingga masyarakat dapat mentaati produk hukum yang telah disahkan," ungkapnya.
Dari informasi yang sudah didapat, kuat dugaan perda yang telah diterbitkan baik usulan inisiatif DPRD maupun Pemerintah Kota Palangka Raya totalnya mencapai ratusan peraturan.
Bahkan perda-perda tersebut juga ada yang efektif dan ada juga hanya sebagai macan kertas sehingga itu fungsinya tidak dimaksimalkan, oleh instansi yang mengajukan pembuatan perda tersebut.
"Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Inspektorat Kota Palangka Raya. Apalagi kegiatan seperti ini baru dan belum pernah ada sebelumnya," kata Noorkhalis Ridha di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah 2022 dilakukan di Kantor Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Hal tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi bagian kecil dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman masyarakat khususnya terkait peraturan-peraturan daerah yang ada di daerah setempat.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan dua perda, pertama Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang inovasi daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
"Semoga saja kegiatan seperti ini bisa terus menerus dilakukan melalui OPD teknis terkait lainnya, sehingga masyarakat mengetahui terkait produk-produk hukum daerah yang sudah dibuat DPRD ataupun pemkot setempat," katanya.
Noorkhalis mengungkapkan, dengan diketahuinya produk-produk hukum daerah yang diterbitkan pemkot setempat masyarakat dapat mematuhinya. Dengan adanya perda itu, masyarakat tidak bisa sembarangan dalam bertindak karena harus mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.
Peraturan daerah dibuat tentunya memiliki tujuan dan maksud yang baik untuk pembangunan daerah serta masyarakat yang berdomisili di daerah setempat. Peraturan-peraturan tersebut tentunya dibuat tidak sembarangan.
"Perda dibuat tentunya dengan pertimbangan yang sangat matang, baik dari dinas maupun lembaga DPRD setempat sehingga masyarakat dapat mentaati produk hukum yang telah disahkan," ungkapnya.
Dari informasi yang sudah didapat, kuat dugaan perda yang telah diterbitkan baik usulan inisiatif DPRD maupun Pemerintah Kota Palangka Raya totalnya mencapai ratusan peraturan.
Bahkan perda-perda tersebut juga ada yang efektif dan ada juga hanya sebagai macan kertas sehingga itu fungsinya tidak dimaksimalkan, oleh instansi yang mengajukan pembuatan perda tersebut.