Polisi amankan 21 tersangka pencuri sawit di Kobar dengan kerugian Rp293 juta lebih
Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 21 tersangka komplotan pencuri kelapa sawit yang terjadi di PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM).
"Tersangka pencurian kelapa sawit yang terjadi di PT GSYM tersebut berhasil kita amankan yakni 21 tersangka," ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Senin.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku sebelumnya pada Rabu (04/01) mendirikan pondok di area perkebunan kelapa sawit PT GSYM, dengan tujuan melakukan klaim lahan di perusahaan grup PT Astra Agro Lestari, Tbk tersebut.
"Para pelaku mulai melakukan aksinya pencurian dari tanggal (8/1) hingga tanggal (11/1) tepatnya di afdeeling alfa Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan," kata Kapolres.
Bayu Wicaksono mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi pencurian kelapa sawit tersebut beralasan untuk membiayai kegiatan aksi klaim yang mereka lakukan di PT GSYM.
"Para tersangka yang total 21 tersebut mempunyai tugas masing-masing, ada yang sebagai pemuat, supir, pemanen, kordinator lapangan, dan pengawas," katanya.
Atas kejadian pencurian tersebut, kata Bayu, pihak perusahaan yakni PT GSYM mengalami kerugian Rp293 juta lebih dengan berat jenjang buah kelapa sawit sebesar 122,265 kg.
"Selain mengamankan para pelaku, Polres Kobar juga mengamankan 10 unit mobil pikap, 10 tojok berbahan besi dan dua buah kapak sebagai barang bukti," ucapnya.
Sementara untuk para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Tersangka pencurian kelapa sawit yang terjadi di PT GSYM tersebut berhasil kita amankan yakni 21 tersangka," ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Senin.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku sebelumnya pada Rabu (04/01) mendirikan pondok di area perkebunan kelapa sawit PT GSYM, dengan tujuan melakukan klaim lahan di perusahaan grup PT Astra Agro Lestari, Tbk tersebut.
"Para pelaku mulai melakukan aksinya pencurian dari tanggal (8/1) hingga tanggal (11/1) tepatnya di afdeeling alfa Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan," kata Kapolres.
Bayu Wicaksono mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi pencurian kelapa sawit tersebut beralasan untuk membiayai kegiatan aksi klaim yang mereka lakukan di PT GSYM.
"Para tersangka yang total 21 tersebut mempunyai tugas masing-masing, ada yang sebagai pemuat, supir, pemanen, kordinator lapangan, dan pengawas," katanya.
Atas kejadian pencurian tersebut, kata Bayu, pihak perusahaan yakni PT GSYM mengalami kerugian Rp293 juta lebih dengan berat jenjang buah kelapa sawit sebesar 122,265 kg.
"Selain mengamankan para pelaku, Polres Kobar juga mengamankan 10 unit mobil pikap, 10 tojok berbahan besi dan dua buah kapak sebagai barang bukti," ucapnya.
Sementara untuk para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.