Mahfud MD minta kekerasan seksual di Kemenkop UKM diproses lagi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Kemenkopolhukam meminta perkara kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) diproses lagi sesuai laporan korban.
"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud dalam video keterangan pers yang dirilis pada Rabu malam.
Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyampaikan bahwa Rakor Kemenkopolhukam menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Mahfud MD: PT GNI harus lebih terbuka terkait tenaga kerja
"Rakor tadi menyatakan menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya," kata Mahfud.
Kendati demikian, Kemenkopolhukam berdasarkan hasil rakor tetap mendorong kelanjutan pemrosesan perkara kekerasan seksual yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP terhadap empat orang tersangka tersebut.
"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan 'Ne Bis In Idem'," katanya.
Baca juga: Ada upaya halangi pengusutan kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM
Menurut Mahfud, perkara tersebut tidak bisa dikatakan "Ne Bis In Idem" karena pokok perkara tersebut, yakni kejahatan seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan.
Asas "Ne Bis In Idem" adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Baca juga: Pecat PNS pemerkosa pegawai Kemenkop UKM
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporan.
Baca juga: Periksa polisi tangani kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.
Kemenkopolhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.
Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.
Baca juga: SP3 pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tak sesuai KUHAP
Baca juga: ASN pelaku pemerkosa pegawai Kemenkop UKM dipecat
Baca juga: Dinilai tak profesional, Polri diminta periksa penyidik kekerasan seksual di Kemenkop UKM
"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud dalam video keterangan pers yang dirilis pada Rabu malam.
Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyampaikan bahwa Rakor Kemenkopolhukam menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Mahfud MD: PT GNI harus lebih terbuka terkait tenaga kerja
"Rakor tadi menyatakan menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya," kata Mahfud.
Kendati demikian, Kemenkopolhukam berdasarkan hasil rakor tetap mendorong kelanjutan pemrosesan perkara kekerasan seksual yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP terhadap empat orang tersangka tersebut.
"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan 'Ne Bis In Idem'," katanya.
Baca juga: Ada upaya halangi pengusutan kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM
Menurut Mahfud, perkara tersebut tidak bisa dikatakan "Ne Bis In Idem" karena pokok perkara tersebut, yakni kejahatan seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan.
Asas "Ne Bis In Idem" adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Baca juga: Pecat PNS pemerkosa pegawai Kemenkop UKM
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporan.
Baca juga: Periksa polisi tangani kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.
Kemenkopolhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.
Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.
Baca juga: SP3 pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tak sesuai KUHAP
Baca juga: ASN pelaku pemerkosa pegawai Kemenkop UKM dipecat
Baca juga: Dinilai tak profesional, Polri diminta periksa penyidik kekerasan seksual di Kemenkop UKM