Jakarta (ANTARA) - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan bahwa masyarakat yang gagal dalam pelaksanaan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C diberi keringanan beberapa kali untuk bisa mencoba kembali di hari yang sama.
"Berulang kali ini jangan diartikan sampai dia berhasil lulus ya, mereka bisa mencoba dengan aturan yang sudah ada, ya maksimal itu dua atau tiga kali," kata Yusri Yunus saat dihubungi pada Rabu.
Menurut Yusri, jika pemohon pembuat SIM diberikan kebebasan untuk mencoba berulang kali hingga mereka mendapat cap lulus dalam ujian praktik, akan menghambat antrean pemohon SIM yang lainnya.
Baca juga: Kemenpan RB apresiasi mekanisme baru pembuatan SIM internasional Polri
Ada sejumlah faktor yang menurut Yusri menjadi penyebab orang tidak lulus dalam ujian praktik, salah satu yang paling sering terjadi adalah rasa cemas atau grogi.
"Ya kalau kita berikan sampai dia lulus, misal dia baru lulus 10 kali percobaan kan nantinya yang di belakang akan marah-marah dong, karena antrean akan panjang. Kan bisa aja dia sedang grogi pada saat ujian," ujar dia.
Untuk menghindari hal itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada mereka yang memang dinyatakan belum lulus uji untuk mencoba di pusat latihan yang sudah disediakan di Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), Serpong Utara, Tangerang Selatan, dan juga Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu.
Fasilitas yang disediakan oleh pihak terkait untuk memberikan edukasi dalam pembuatan SIM, sudah sangat tepat seperti dikatakan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
"Menurut saya itu sudah bagus, selama itu buat proses belajar. Hanya saja saya tidak setuju terhadap oknum-oknum yang mempermudah (proses kelulusan)," ucap Sony saat dihubungi pada Rabu.
Sony mengutarakan kecemasannya dengan adanya pihak biro jasa yang dapat membantu proses pembuatan SIM. Sony menyatakan bahwa memiliki SIM tidak hanya untuk mendapatkan sertifikat dalam bentuk fisik saja, pemahaman berkendara yang aman dan nyaman juga harus disadari oleh semua pihak.
Untuk meminimalisir terjadinya pengulangan atau kegagalan dalam pengajuan pembuatan SIM, pihak terkait bisa memberikan beberapa kisi-kisi yang nantinya bisa dipelajari oleh pemohon pembuatan SIM.
"Bagikan handout minimal 1 minggu sebelumnya bagi pemohon SIM untuk mereka belajar dahulu dan tes pakai motor sendiri sesuai dengan klasifikasi nya," ujar Sony.
Berita Terkait
Polri toleransi bagi pemegang SIM-STNK habis masa berlaku saat libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 21:55 Wib
Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile
Sabtu, 16 Maret 2024 6:41 Wib
Polres Kotim luncurkan inovasi 'Kelakai' untuk kemudahan pembuatan SIM
Kamis, 14 Maret 2024 16:49 Wib
Satpol PP Barut sosialisasi implementasi pemanfaatan SIM LINMAS
Kamis, 12 Oktober 2023 9:28 Wib
MK tolak uji materi terkait masa berlaku SIM seumur hidup
Kamis, 14 September 2023 15:51 Wib
Polisi gratiskan SIM warga ikut sosialisasi dan lulus tes
Senin, 7 Agustus 2023 17:54 Wib
DPRD harap ujian SIM baru permudah masyarakat Palangka Raya
Senin, 7 Agustus 2023 16:20 Wib
Polresta Palangka Raya permudah uji praktik SIM sesuai instruksi Kapolri
Senin, 7 Agustus 2023 15:02 Wib