Kemenkumham tak beri keistimewaan terhadap Eks Hakim Itong

id Eks Hakim Itong,Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat ,Sidoarjo ,Kalteng, Kemenkumham

Kemenkumham tak beri keistimewaan terhadap Eks Hakim Itong

Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat (kanan) berjalan usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Sidoarjo   (ANTARA) - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat ditempatkan di sel isolasi selama 7 - 14 hari usai dipindahkan oleh jaksa KPK ke Lapas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo Jawa Timur, Rabu.
 
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam keterangan pers mengatakan pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
 
"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
 
Baca juga: Tersangka Hakim Itong kasus OTT KPK ternyata punya harta Rp2,17 miliar

Imam menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada Rabu siang.
 
"Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," ujar Imam.
 
Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
 
Baca juga: Kasus suap, Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni divonis lima tahun penjara

"Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu.
 
Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan dan pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.
 
"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," ujarnya.
 
Baca juga: KPK telusuri dugaan aliran uang suap hakim Itong

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
 
"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami stand by 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.
 
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.
 
Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022.

Baca juga: KPK dalami dugaan aliran uang untuk Hakim Itong saat pimpin sidang perkara

Baca juga: Untuk saksi kasus hakim Itong, KPK panggil Panitera PN Surabaya

Baca juga: Masa penahan hakim PN Surabaya nonaktif Itong dkk diperpanjang