Kejari usut kasus korupsi pembayaran gaji fiktif Satpol PP
Ternate (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, melakukan pengusutan kasus dugaan pembayaran gaji fiktif di lingkup Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Kasi Pidsus Kejari Halut Eka Yakob Hayer dihubungi, Sabtu, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan adanya pembayaran gaji fiktif selama empat tahun, mulai tahun 2019 - 2022.
"Benar, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut, kami sudah panggil dan periksa mantan bendahara Dinas Satpol PP itu," kata Eka.
Dia mensinyalir pembayaran gaji fiktif tersebut kepada puluhan pegawai yang telah lama berhenti sebagai honorer di Dinas Satpol PP Halmahera Utara.
"Masih sekitar puluhan honorer, tetapi hampir mencapai ratusan honorer yang masih dibayar gajinya, padahal banyak yang sudah berhenti bahkan sudah bekerja di perusahaan tambang di luar Halmahera Utara," ujarnya.
Dia menyebut ada dua masalah yang ditemui, yakni pertama, orang yang sama sekali tidak menjalankan tugas sebagai pegawai Satpol PP, tetapi mendapatkan gaji selama dua tahun secara terus menerus. Kedua, ada yang sudah berhenti, tetapi namanya tetap ada dan masih dicairkan gajinya.
keputusan).
"Oleh karena itu, dengan adanya temuan itu, menjadi pintu masuk dalam penyelidikan karena prakteknya sudah lama ini, dan pencairannya berdasarkan SK (surat ," kata Eka.
Sebelumnya, juga Penyidik Kejari Halmahera Utara mengusut tuntas berbagai kasus korupsi di pemerintah kabupaten tersebut, salah satunya perkara dugaan korupsi dana Hibah Panwaslu dengan tiga terdakwa yang telah disidang di ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Ketiga terdakwa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Halmahera Utara itu, yakni Muksin Boga saat itu sebagai Ketua Panwaslu. Silfano Hangewa (mantan Sekretaris Panwaslu) dan Gustiar Marudinselaku (Bendahara Panwaslu). Ketiga terdakwa tersebut kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Maluku Utara.
Kasi Pidsus Kejari Halut Eka Yakob Hayer dihubungi, Sabtu, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan adanya pembayaran gaji fiktif selama empat tahun, mulai tahun 2019 - 2022.
"Benar, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut, kami sudah panggil dan periksa mantan bendahara Dinas Satpol PP itu," kata Eka.
Dia mensinyalir pembayaran gaji fiktif tersebut kepada puluhan pegawai yang telah lama berhenti sebagai honorer di Dinas Satpol PP Halmahera Utara.
"Masih sekitar puluhan honorer, tetapi hampir mencapai ratusan honorer yang masih dibayar gajinya, padahal banyak yang sudah berhenti bahkan sudah bekerja di perusahaan tambang di luar Halmahera Utara," ujarnya.
Dia menyebut ada dua masalah yang ditemui, yakni pertama, orang yang sama sekali tidak menjalankan tugas sebagai pegawai Satpol PP, tetapi mendapatkan gaji selama dua tahun secara terus menerus. Kedua, ada yang sudah berhenti, tetapi namanya tetap ada dan masih dicairkan gajinya.
keputusan).
"Oleh karena itu, dengan adanya temuan itu, menjadi pintu masuk dalam penyelidikan karena prakteknya sudah lama ini, dan pencairannya berdasarkan SK (surat ," kata Eka.
Sebelumnya, juga Penyidik Kejari Halmahera Utara mengusut tuntas berbagai kasus korupsi di pemerintah kabupaten tersebut, salah satunya perkara dugaan korupsi dana Hibah Panwaslu dengan tiga terdakwa yang telah disidang di ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Ketiga terdakwa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Halmahera Utara itu, yakni Muksin Boga saat itu sebagai Ketua Panwaslu. Silfano Hangewa (mantan Sekretaris Panwaslu) dan Gustiar Marudinselaku (Bendahara Panwaslu). Ketiga terdakwa tersebut kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Maluku Utara.