Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Ruby Haris meminta masyarakat memanfaatkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), jika ingin menyampaikan pengaduan atau aspirasi terkait pelayanan publik.
Dengan memanfaatkan SP4N-LAPOR! maka pengaduan atau aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik akan tepat sasaran dan bisa segera ditindaklanjuti, ucap Ruby saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat.
“Pada 2022 lalu saya nilai masyarakat Gunung Mas masih kurang maksimal dalam memanfaatkan SP4N-LAPOR! Padahal Diskominfosantik sudah gencar menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi tersebut kepada masyarakat,” sambungnya.
Dia menyebut, pada 2022 lalu hanya ada lima pengaduan yang masuk di SPAN-LAPOR!, terkait pelayanan publik di sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Perangkat daerah yang dimaksud yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebanyak satu pengaduan, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi UKM satu pengaduan, Dinas Pekerjaan Umum dua pengaduan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil satu pengaduan.
Baca juga: Setoran pajak penerangan jalan di Gunung Mas capai Rp2,4 miliar
Dari lima pengaduan tersebut, sebanyak empat pengaduan sudah selesai ditindaklanjuti dan satu lagi sedang dalam proses. Satu pengaduan yang sedang dalam proses adalah pengaduan di DPU.
“Itu pada 2022. Tahun ini, tepatnya hingga 10 Februari 2023, sudah ada satu pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! Pengaduan tersebut sudah didisposisikan ke perangkat daerah terkait,” bebernya.
Lebih lanjut, Ruby meminta masyarakat Gunung Mas memanfaatkan keberadaan SP4N-LAPOR! secara lebih optimal, jika ingin menyampaikan pengaduan atau aspirasi terkait pelayanan publik.
Pelayanan publik itu yang dijalankan oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta. Jika pengaduan atau aspirasi layanan publik yang dituju dikelola oleh swasta, nantinya pemerintah akan memfasilitasi ke pihak swasta yang dituju.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mengunjungi https://www.lapor.go.id/, bisa juga melalui SMS 1708 bagi operator Telkomsel, Indosat, dan Three, melalui akun Twitter @Lapor1708, serta aplikasi mobile baik itu android maupun IOS,” demikian Ruby.
Baca juga: Legislator Gumas bangga capaian penanganan stunting
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Gumas konsisten dan tepat waktu bayar tagihan listrik
Baca juga: Operasi Keselamatan Telabang diharap tingkatkan kesadaran berlalu lintas warga Gumas