Awal tahun, wajib pajak banyak berdatangan ke KP2KP Kapuas

id Kp2kp kuala kapuas, kantor pajak kapuas, spt tahunan, pelayanan pajak, efin, kuala kapuas, kapuas

Awal tahun, wajib pajak banyak berdatangan ke KP2KP Kapuas

Sejumlah wajib pajak berada di Kantor KP2KP Kuala Kapuas, Jumat, (10/2/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tampak cukup tinggi pada Januari 2023.

"Dalam sebulan, tercatat ada 378 wajib pajak yang datang ke loket pelayanan kantor," kata Kepala KP2KP Kuala Kapuas, Hafiz Ramadhan di Kuala Kapuas, Sabtu.

Jumlah ini, lanjutnya, belum termasuk layanan pendaftaran NPWP melalui e-registration dan layanan non tatap muka seperti melalui saluran chat WhatsApp dan surat elektronik.

Dijelaskannya, peningkatan kunjungan wajib pajak tersebut, karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2022, menjadi alasan kedatangan para wajib pajak berdatangan ke KP2KP yang terletak di kawasan jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.

"Kedatangan wajib pajak ke kantor, karena batas waktu pelaporan SPT tahunan yang akan jatuh tempo pada 31 Maret nanti, sehingga dengan kesadaran itu (taat pajak), mereka datang untuk mengurus keperluan pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.

Baca juga: Legislator Kalteng bantu laptop dan printer ke tiga desa di Kapuas

Untuk jumlah wajib pajak yang datang ke KP2KP Kuala Kapuas cukup ramai dengan jumlah loket yang melayani sebanyak dua loket layanan dan satu loket pemberian informasi perpajakan.

"Jenis layanan terbanyak yang diberikan kepada wajib pajak di Januari ini, pertama, pengurusan EFIN (Electronic Filing Identification Number), seperti aktivasi EFIN dan lupa EFIN. Kedua, pelaporan SPT tahunan dengan efiling atau eform. Ketiga, pembuatan kode pembayaran pajak (billing)," terangnya.

Ia juga mengingatkan agar wajib pajak di Kabupaten Kapuas segera melaporkan SPT Tahunan PPh 2022 sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2023.

Hafiz mengharapkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi di kabupaten setempat, dapat meningkat dan lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Silakan menggunakan saluran pelaporan SPT melalui djponline sehingga tidak perlu datang ke kantor, karena dengan saluran online pelaporan SPT dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja," demikian Hafiz.

Baca juga: Satpol PP diminta tingkatkan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja