Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI memberikan sejumlah saran terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai serta upaya mengatasi dampak penggunaan kendaraan listrik.
"Pertama, memperluas dan meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan, regulasi, mekanisme, prosedur, serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pelestarian lingkungan terkait penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kepada masyarakat secara masif," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto di Jakarta, Selasa.
Kedua, tambahnya, regulasi atau kebijakan tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebaiknya didukung dengan pengaturan penggunaan kendaraan tersebut pada sektor lainnya.
"Seperti kawasan pariwisata, kawasan pusat pendidikan, bandara, transportasi publik, dan sektor swasta. Hal ini diperlukan untuk memperluas program tersebut di tengah tengah kehidupan masyarakat," jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, perlu mendorong dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Keempat, membuat petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait mengenai konversi kendaraan fosil ke kendaraan listrik, dan kemungkinan adanya kendaraan dengan sistem hibrida," kata Hery.
Kemudian, dia mengatakan perlu ada penyebarluasan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat secara luas.
Kelima, perlu pula kebijakan serta sosialisasi secara luas dan transparan mengenai pemberian insentif, baik fiskal maupun non-fiskal, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Maupun bentuk insentif lainnya yang dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," tambahnya.
Saran keenam, Herry mengatakan perlu memperbanyak dan memperluas penyebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dengan memperhatikan sarana pendukungnya, seperti petunjuk penggunaan, call center responsif jika terdapat permasalahan dari pelanggan, tempat tunggu nyaman, serta standar perawatan dan perbaikan jika ada kerusakan.
"Ketujuh, memperbanyak kegiatan atau program peningkatan kapasitas sumber daya manusia, seperti pendidikan dan pelatihan yang tersertifikasi, terkait dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta membantu kemudahan perizinan bagi bengkel kendaraan listrik," jelasnya.
Baca juga: Luhut jajaki kerja sama baterai EV dengan pengusaha lithium Australia
Sementara itu, terkait limbah baterai, Ombudsman menyarankan Pemerintah perlu membuka secara luas dan mendorong investor di bidang pengelolaan dan daur ulang limbah baterai kendaraan listrik.
"Pemerintah dapat mendorong industri kendaraan listrik untuk memperhatikan juga permasalahan limbah baterai dan agar industri kendaraan listrik ikut berkontribusi melakukan pengelolaan atau daur ulang limbah baterai yang dihasilkan," ucapnya.
Kebijakan regulasi, berupa peraturan detail dan komprehensif, perlu dibuat dan diimplementasikan sebagai pedoman baku dalam pengelolaan atau daur ulang limbah baterai listrik.
"Termasuk memberikan tugas dan tanggung jawab pada kementerian dan instansi terkait, terutama dari sisi pengawasnya baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar Hery Susanto.
Berita Terkait
Anggota DPR RI: Waspadai berita hoaks jelang Pilkada serentak 2024
Jumat, 10 Mei 2024 17:16 Wib
KPU RI nyatakan Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:00 Wib
Nobar Timnas U-23 Pemkab Kobar turut dihadiri Menpora RI
Kamis, 9 Mei 2024 21:59 Wib
Sidang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada akhir Mei
Rabu, 8 Mei 2024 17:44 Wib
Teras Narang: Generasi muda jangan hanya menuntut toleransi
Rabu, 8 Mei 2024 15:09 Wib
Ganjar deklarasikan diri jadi oposisi di pemerintahan Prabowo-Gibran
Selasa, 7 Mei 2024 6:21 Wib
Pemkab Barito Utara lakukan pemeriksaan terperinci LKPD 2023
Senin, 6 Mei 2024 20:23 Wib
Prediksi KPU RI, calon kepala daerah dari perseorangan tak banyak
Senin, 6 Mei 2024 14:11 Wib