Legislator Barut sarankan jam malam bagi pelajar dimasukkan dalam raperda

id karianto saman,jam belajar pelajar,dprd barut,raperda,barito utara,kalteng

Legislator Barut sarankan jam malam bagi pelajar dimasukkan dalam raperda

Anggota DPRD Barito Utara Karianto Saman.ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Legislator Barito Utara, Kalimantan Tengah Karianto Saman menyarankan pemberlakuan jam malam bagi pelajar dan jam belajar dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) kabupaten setempat tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum.

"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pergaulan bebas, penyalahgunaan obat–obatan terlarang dan narkoba di kalangan para pelajar dan anak-anak di bawah umur," kata Karianto di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, dalam raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Hukum agar dituangkan atau dibuat jam malam, untuk para pelajar dan anak di bawah umur seperti yang sudah diterapkan di daerah-daerah lain. 

Diberlakukannya jam malam ini, kata dia, sebagai bentuk kontrol terhadap anak-anak, sehingga mereka tidak berkeliaran bebas di saat jam larut malam.

"Untuk pemberlakuan jam malam ini sebaiknya diberlakukan pada pukul 22.00 WIB, sebab kita menganggap di atas jam-jam tersebut tidak ada lagi keperluan atau aktivitas yang mengharuskan para pelajar berada di luar rumah," kata Ketua Komisi II DPRD setempat ini.

Karianto mengatakan, selain memberlakukan jam malam pelajar agar dalam raperda itu juga memberlakukan jam saat belajar siswa agar tidak berkeliaran di saat jam belajar.

"Karena sering kita lihat di saat jam belajar berlangsung anak-anak pelajar yang masih menggunakan pakaian sekolah walaupun menggunakan jaket duduk nongkrong bersama teman-temannya di salah satu kafe sambil bermain handphone dan yang lebih parah lagi para pelajar tersebut sedang asik mengisap rokok," jelas dia.

Baca juga: Ketua DPRD Barut minta orang tua awasi anak lebih intens

Karianto juga menyampaikan, dalam implementasi penerapan raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan hukum ada payung hukum untuk para instansi terkait melaksanakan razia dan patroli keliling.

"Terkhusus terhadap kawasan yang dianggap rawan dan menjadi tempat berkumpulnya para remaja atau para pelajar di bawah umur, terlebih lagi jika mereka sambil berpesta mengkonsumsi miras," tegas politisi PDIP ini.

Selain itu ia juga meminta kepada orang tua agar lebih memperhatikan tumbuh kembang anak, serta lebih meningkatkan pengawasan, agar mereka tidak  terjerumus  dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta lainnya, yang mana pada akhirnya bisa membuat mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

"Harapan kita dengan dituangkan pemberlakuan jam malam dan jam pelajar ini dalam raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan hukum bisa mencegah kenakalan anak-anak remaja dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta  pergaulan bebas di kalangan para pelajar dan anak di bawah umur bisa ditanggulangi," kata Karianto.

Baca juga: Peran aktif Bunda PAUD di Barut diharapkan jadikan anak berkualitas