Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penjualan narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku membawa sabu karena takut dengan sosok Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai atasannya.
"Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP," kata Dodd saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seraya menjawab pertanyaan hakim ketua, Jon Sarman Saragih, Senin.
Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta.
Baca juga: Hotman Paris sebut saksi JPU untungkan Teddy Minahasa
Sabu tersebut merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukit Tinggi. Rencananya sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.
Pada saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalani tugas tersebut. Namun karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy pun mau tidak mau melaksanakan perintah itu.
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait sabu
Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi.
"Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," jelas dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca juga: Proses penyidikan kasus peredaran narkoba Irjen TM dilanjutkan
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kejati nyatakan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa lengkap
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Ada upaya mengaburkan kepemilikan sabu dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: Teddy Minahasa cabut seluruh BAP terkait kasus narkoba dirinya
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro
Berita Terkait
SSGI penting untuk dapatkan data status gizi masyarakat di Katingan
Selasa, 1 Oktober 2024 15:26 Wib
Doddy Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara
Senin, 27 Maret 2023 15:56 Wib
Teddy Minahasa benarkan kirim pesan ke Doddy untuk tukar sabu dengan tawas
Rabu, 1 Maret 2023 13:42 Wib
Pengusaha Doddy Wahyudi akui kesepakatan 'fee' impor bawang putih Rp3,5 miliar
Kamis, 5 Desember 2019 17:40 Wib
Bidan 'Lewu' Diperkut Atasi Masalah Kurang Gizi
Kamis, 1 Februari 2018 0:03 Wib
Rekomendasi Barista Untuk Penikmat Baru Kopi
Selasa, 2 Mei 2017 13:33 Wib
Eksepsi Penyuap Panitera PN Jakpus Ditolak
Senin, 18 Juli 2016 13:33 Wib
Doddy Hernanto Perkenalkan Bermain Gitar Dengan Pensil
Sabtu, 28 Juni 2014 15:52 Wib