Wamenkumham: Putusan penundaan pemilu belum inkracht

id Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej ,Kalteng,penundaan pemilu ,Putusan penundaan pemilu belum inkracht,pemilu 2024,pemilu ditunda

Wamenkumham: Putusan penundaan pemilu belum inkracht

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK), Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri), menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atau areal yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Jakarta (ANTARA) - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan Pemilu 2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai hal itu.

"Satu, putusan itu belum inkrah Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Itu etikanya begitu ya," katanya kepada awak media ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat.

Pria yang akrab disapa Eddy itu menyatakan bahwa posisinya sebagai pejabat negara membuatnya tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena itu bisa disalahtafsirkan (sebagai) memengaruhi kekuasaan yang lain. Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara," ujarnya.

Eddy menyatakan bahwa pihaknya akan membiarkan perkara tersebut berjalan sampai betul-betul memiliki kekuatan hukum tetap baru berkomentar.

"Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif (dan) perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar," katanya.

Baca juga: Prima hitung durasi pengulangan tahapan pemilu dari PKPU 3/2022
Baca juga: KPU tegaskan keputusan KPU tentang parpol peserta pemilu tetap sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud dalam takarir unggahannya di akun Instagram resmi, @mohmahfudmd, Kamis (2/3).