Ombudsman nyatakan DPMPTSP Kalteng miliki kepatuhan pelayanan publik kualitas tinggi
Ini semua juga tidak lepas dari dukungan pimpinan kami, baik Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi memiliki kepatuhan pelayanan publik dengan kualitas tinggi pada 2022.
Hal ini ditandai penyerahan oleh Ombudsman kepada DPMPTSP Kalteng di Palangka Raya, Rabu, berupa Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dengan nilai 86,98 sehingga masuk kategori zona hijau atau memiliki kualitas tinggi.
"Kalau kita hitung secara keseluruhan untuk Kalteng ini, baik DPMPTSP di kabupaten dan provinsi, kalau melihat nilainya maka DPMPTSP provinsi tertinggi untuk lingkup Kalteng," jelas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Raden Biroum.
Biroum menjabarkan, pihaknya rutin setiap tahunnya melakukan penilaian pelayanan publik. Untuk penilaian pada 2022, meliputi pemenuhan standar kepatuhan pada pelayanan publik, standar kompetensi pelaksana, juga terkait prosesnya, hingga opini atau persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
"Capaian berupa zona hijau ini, bisa menggambarkan bahwa DPMPTSP Kalteng sudah berusaha menyediakan sarana pelayanan sesuai standar, kompetensi pelaksana, proses dan hasil bisa diandalkan, serta kepuasan masyarakat cukup tinggi," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng tekankan pencegahan peredaran narkoba pada generasi muda
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo mengatakan, capaian ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk direalisasikan, semua berkat dukungan dan kerja sama pada seluruh lini khususnya di lingkup DPMPTSP.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan-pelayanan publik yang nanti akan kami evaluasi lagi sesuai yang diberikan Ombudsman, bagian mana yang perlu dibenahi. Ini semua juga tidak lepas dari dukungan pimpinan kami, baik Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Kalteng," katanya.
Untuk itu pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang dimiliki ke depannya, termasuk menindaklanjuti arahan pusat agar melaksanakan penilaian maupun pembinaan terhadap DPMPTSP kabupaten dan kota, mengevaluasi bagian mana yang masih rendah agar bisa ditingkatkan.
Baca juga: Pemprov-Bulog pastikan ketersediaan pangan strategis di Kalteng aman hingga Idul Fitri
Hal ini ditandai penyerahan oleh Ombudsman kepada DPMPTSP Kalteng di Palangka Raya, Rabu, berupa Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dengan nilai 86,98 sehingga masuk kategori zona hijau atau memiliki kualitas tinggi.
"Kalau kita hitung secara keseluruhan untuk Kalteng ini, baik DPMPTSP di kabupaten dan provinsi, kalau melihat nilainya maka DPMPTSP provinsi tertinggi untuk lingkup Kalteng," jelas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Raden Biroum.
Biroum menjabarkan, pihaknya rutin setiap tahunnya melakukan penilaian pelayanan publik. Untuk penilaian pada 2022, meliputi pemenuhan standar kepatuhan pada pelayanan publik, standar kompetensi pelaksana, juga terkait prosesnya, hingga opini atau persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
"Capaian berupa zona hijau ini, bisa menggambarkan bahwa DPMPTSP Kalteng sudah berusaha menyediakan sarana pelayanan sesuai standar, kompetensi pelaksana, proses dan hasil bisa diandalkan, serta kepuasan masyarakat cukup tinggi," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng tekankan pencegahan peredaran narkoba pada generasi muda
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo mengatakan, capaian ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk direalisasikan, semua berkat dukungan dan kerja sama pada seluruh lini khususnya di lingkup DPMPTSP.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan-pelayanan publik yang nanti akan kami evaluasi lagi sesuai yang diberikan Ombudsman, bagian mana yang perlu dibenahi. Ini semua juga tidak lepas dari dukungan pimpinan kami, baik Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Kalteng," katanya.
Untuk itu pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang dimiliki ke depannya, termasuk menindaklanjuti arahan pusat agar melaksanakan penilaian maupun pembinaan terhadap DPMPTSP kabupaten dan kota, mengevaluasi bagian mana yang masih rendah agar bisa ditingkatkan.
Baca juga: Pemprov-Bulog pastikan ketersediaan pangan strategis di Kalteng aman hingga Idul Fitri