Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang haram walau sedikit jumlahnya tetaplah sebuah dosa dan penyelenggara negara dilarang secara hukum untuk menerima uang haram.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hal itu menanggapi pernyataan anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat tak apa-apa menerima uang haram jika jumlahnya sedikit.
"Makna dari duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa, ya," kata Johanis di Jakarta, Selasa.
Johanis juga menyayangkan terlontarnya pernyataan tersebut dari seorang penyelenggara negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam sikap antirasuah.
Ia juga mengatakan bahwa pernyataan itu berdampak negatif pada pendidikan antikorupsi di Tanah Air.
"Jadi, sedikit atau banyak, itu tidak layak. Jadi, hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, memiliki makna bagi masyarakat karena mereka ini panutan sehingga tidak layak," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menganalogikan uang haram tersebut dengan hal yang membatalkan ibadah puasa.
"Jadi, hukumnya 'kan kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetap batal," ujar Asep.
Berita Terkait
Tim penyidik KPK telusuri aliran uang terkait korupsi di Telkomsigma
Jumat, 17 Mei 2024 14:51 Wib
Dakwaan kerugian negara eks Dirut Pertamina murni masalah bisnis, kata JK
Kamis, 16 Mei 2024 15:26 Wib
Kepala Manajemen Risiko Taspen diperiksa KPK terkait investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 15:19 Wib
Sidang kasus korupsi eks Dirut Pertamina, JK hadir sebagai saksi
Kamis, 16 Mei 2024 15:18 Wib
Tersangka korupsi emas Antam dilimpahkan ke Kejari Jaktim
Rabu, 15 Mei 2024 22:44 Wib
Korupsi di Telkomsigma rugikan negara ratusan miliar terkait proyek fiktif
Rabu, 15 Mei 2024 22:38 Wib
Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung dengan berpakaian serba hitam
Rabu, 15 Mei 2024 13:25 Wib
Benarkah Harvey Moeis dan Sandra dewi dihukum mati atas korupsi Rp271 triliun pada awal Mei?
Rabu, 15 Mei 2024 9:27 Wib