Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim sepakat usulkan Desa Dambung dikembalikan

id Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim sepakatusulkan pengembalian Desa Dambung , kalteng, bartim, Barito timur, Desa dambung

Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim sepakat usulkan Desa Dambung dikembalikan

Jajaran Pemkab dan DPRD Bartim serta masyarakat Desa Dambung saat mengikuti RDPU di DPRD Kalteng di Palangkaraya, Senin (27/3/2023). ANTARA/HO-Pemkab Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemprov dan DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Barito Timur sepakat mengajukan pencabutan Permendagri 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah agar Desa Dambung dikembalikan menjadi bagian wilayah provinsi ini.

“Demikian kesepakatan dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum) DPRD Provinsi Kalteng dengan agenda pembahasan keberatan warga Desa Dambung atas penetapan Permendagri 40 tahun 2018,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas melalui Pelaksana Tugas Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, pada RDPU yang digelar Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (27/3) sekitar pukul 20.15 hingga pukul 22.30 WIB, banyak sekali saran, pendapat, masukan maupun diskusi yang mengungkapkan sejarah maupun permasalahan bagi Kabupaten Barito Timur, khususnya warga Desa Dambung dan hilangnya sebagian wilayah di Kecamatan Benua Lima.

Dijelaskan Ari Panan, Pemprov dan DPRD Kalteng bersama Pemerintah dan DPRD Barito Timur sepakat untuk mengajukan kepada Mendagri untuk pencabutan ataupun perubahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.

Baca juga: Kerja sama PDAM Tirta Janang dan Kejari Bartim berlanjut

“Pemprov Kalteng akan mengajukan usulan audiensi dengan Mendagri dengan melibatkan Pemerintah dan DPRD Barito Timur serta pihak terkait lainnya. Dan jika hasil audiensi atau jawaban Kemendagri tidak memuaskan maka akan dilakukan upaya hukum,” kata Ari Panan.

Langkah ke depan, kata Ari Panan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan materi audiensi dengan Mendagri maupun jika dilakukan upaya hukum. Materi-materi itu disusun dalam waktu dekat dengan koordinasi bersama Biro Pemerintahan maupun Biro Hukum Pemprov Kalteng dengan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Barito Timur serta SKPD teknis lainnya.

Ditegaskan Ari Panan, permasalahan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, bukan lagi menjadi keberatan Barito Timur, tetapi sudah menjadi keberatan Kalteng karena terkait hilangnya sebagian wilayah Kalteng dan masalah tata batas Kalsel dan Kalteng.

Baca juga: Bupati Bartim perintahkan kepala perangkat daerah kumpulkan kendaraan dinas

Baca juga: Berikut lima berita Kalteng yang masih menjadi perhatian publik

Baca juga: Pemkab Bartim adukan sengketa tata batas ke DPRD Kalteng