Cegah stunting, Pemkab Gunung Mas gandeng lembaga keagamaan

id Pemkab gunung mas, wabup gumas efrensia lp umbing, stunting, lembaga keagamaan, elsimil, pencegahan stunting, kekerdilan, kuala kurun, gumas, gunung m

Cegah stunting, Pemkab Gunung Mas gandeng lembaga keagamaan

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing dan lainnya, menyaksikan perwakilan lembaga keagamaan menandatangani nota kesepakatan bersama, di Kuala Kurun, Jumat (28/4/2023).  (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menggandeng lembaga keagamaan guna mencegah munculnya kasus stunting atau gangguan tumbuh kembang anak akibat kekurangan gizi kronis.

Kerja sama ini merupakan upaya melakukan pencegahan dari hulu dengan sasaran calon pengantin dan pasangan usia subur, kata Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Jumat.

“Pemkab Gunung Mas menjalin kerja sama dengan lembaga keagamaan, karena calon pengantin pasti datang ke lembaga keagamaan untuk mendaftarkan dan melaksanakan pernikahan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, mengamanatkan untuk memastikan setiap calon pengantin atau calon pasangan usia subur berada dalam kondisi ideal untuk menikah dan hamil.

Setiap calon pengantin atau calon pasangan usia subur harus memperoleh pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama tiga bulan pranikah, serta mendapat bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting.

Baca juga: Puluhan pelajar Gunung Mas ikuti seleksi calon anggota Paskibraka

Dengan demikian diharap faktor risiko yang dapat melahirkan bayi stunting pada calon pengantin atau calon pasangan usia subur dapat teridentifikasi dan dihilangkan sebelum menikah dan hamil.

"Dengan adanya kerja sama antara pemkab dan lembaga keagamaan, maka diharap cakupan calon pengantin dan calon pasangan usia subur yang melakukan pemeriksaan kesehatan dapat meningkat, serta terdaftar di aplikasi Elsimil," terangnya.

Kerja sama juga sekaligus memantapkan peran tokoh agama dan petugas nikah, untuk mewajibkan calon pengantin atau calon pasangan usia subur agar memeriksakan kesehatan dan mendaftar aplikasi Elsimil.

Perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas itu menyebut, pendaftaran aplikasi Elsimil dapat dilakukan melalui pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan tim pendamping keluarga di wilayah masing-masing.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam hal pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin atau calon pasangan usia subur, yang dilakukan oleh perwakilan lembaga keagamaan dan Efrensia selaku Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Gunung Mas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunung Mas, Edwin Yustian bersyukur lembaga keagamaan di wilayah setempat juga memiliki komitmen untuk mencegah munculnya kasus stunting di wilayah setempat.

“Saya harap setelah nota kesepahaman bersama ditandatangani, semua yang terlibat akan bergerak untuk mengimplementasikan di lapangan secara terpadu dan memperkuat koordinasi, sehingga program percepatan penurunan stunting dari hulu ini bisa lebih efektif,” demikian Edwin.


Baca juga: Kinerja tenaga kesehatan Gunung Mas diharap semakin meningkat