DPRD Kotim belum sikapi legislator mundur dari partai politik

id DPRD Kotim belum sikapi legislator mundur dari partai politik, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Rinie, DPRD kotim, rambat

DPRD Kotim belum sikapi legislator mundur dari partai politik

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie, anggota DPRD Rambat (kanan) beserta legislator lainnya saat menghadiri pisah sambut Lurah Baamang Hulu, belum lama ini. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah belum menyikapi kabar tentang legislator setempat yaitu Rambat yang mundur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan partai yang diwakilinya duduk di lembaga legislatif tersebut. 

"Kembali kepada personnya, hak setiap anggota. Tapi kami belum menerima surat pengunduran diri beliau," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Rabu. 

Kabar mundurnya Rambat dari PKB menjadi perhatian publik. Namun hal itu diakui oleh Rambat kepada media bahwa dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri dari PKB kepada pengurus DPC PKB Kotawaringin Timur pada Senin (1/5) lalu. 

Keputusan ini menimbulkan konsekuensi bahwa kini Rambat tidak lagi mewakili atau merepresentasikan PKB, termasuk di lembaga DPRD Kotawaringin Timur. 

Rambat menyatakan mundur dari partai yang telah mengantarkannya duduk di DPRD Kotawaringin Timur itu lantaran alasan pribadi yang belum diungkapkannya. 

Pengunduran diri Rambat tersebut membuat legislator PKB di DPRD Kotawaringin Timur tersisa tiga orang yaitu Muhammad Abadi, Bima Santoso dan Memey Wulandari. 

Terkait masalah ini Rinie belum berkomentar lebih lanjut. Dia belum bisa banyak berbicara karena belum ada surat tembusan pengunduran diri Rambat dari PKB. 

Baca juga: Bacaleg DPRD Kotim padati RSUD Murjani

"Karena belum ada (tembusan surat pengunduran diri) yang sampai ke kami. Tapi itu hak pribadi beliau," ujar Rinie mengulangi. 

Sementara itu, Rambat menyerahkan surat pengunduran diri ke DPC PKB bertepatan dengan dimulainya masa pengajuan bakal calon legislatif DPRD Kotawaringin Timur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 

Hal ini lantas memunculkan spekulasi sejumlah pihak bahwa kemungkinan Rambat akan pindah perahu partai. Pengunduran diri dari PKB memang harus dilakukannya jika ingin kembali maju dalam pemilu legislatif 2024 menggunakan partai lain. 

Berdasarkan jadwal dirilis KPU, pengajuan bacaleg DPRD Kotawaringin Timur oleh partai politik dijadwalkan pada 1 hingga 14 Mei 2023. Artinya, Rambat memang harus mundur dari PKB jika dia maju menggunakan partai lain karena namanya harus dimasukkan dalam daftar bacaleg yang akan didaftarkan partai baru tersebut ke KPU. 

Kabar beredar, Rambat berlabuh di Partai Gerindra. Spekulasi ini karena Rambat dinilai mempunyai hubungan emosional dengan partai besutan Prabowo Subianto itu lantaran istri dan anaknya juga sudah lebih dulu bergabung, bahkan menjadi pengurus Partai Gerindra. 

Informasi didapat dari internal Partai Gerindra, tidak menampik spekulasi itu namun belum ada keterangan resmi dari pengurus partai. Rambat dikabarkan akan kembali maju menjadi calon legislatif di daerah pemilihan yang sama yaitu daerah pemilihan 2 yang meliputi Kecamatan Baamang dan Seranau, melalui Partai Gerindra. 

Baca juga: Disdukcapil Kotim ajak masyarakat manfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik

Baca juga: Peringatan Hardiknas di Kotim tekankan penguatan Merdeka Belajar

Baca juga: Ratusan guru di Kotim antusias aktifkan identitas kependudukan digital