Polisi ungkap kasus sodomi pada belasan santri di Jateng
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang guru mengaji bernama Tachyat Subagyo (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal kepada 13 santrinya.
"Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Kamis.
Menurut dia, dalam modusnya, tersangka mengajak para santri belajar shalat tahajud agar bisa khusyuk.
Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka minta pada santri untuk memijit badannya. Kemudian, tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk onani.
"Tidak hanya sebatas itu, sebagian korban juga dipaksa oral dan bahkan disodomi," kata Saufi Salamun pada acara konferensi pers, Kamis.
Para korban adalah santri yang menginap di rumah tersangka dan mereka juga diminta patuh (menurut/mengikuti perintah ustadz) agar mudah menerima ilmu yang diberikan oleh tersangka.
Dikatakan, kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2017 dan terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.
"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Kamis.
Menurut dia, dalam modusnya, tersangka mengajak para santri belajar shalat tahajud agar bisa khusyuk.
Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka minta pada santri untuk memijit badannya. Kemudian, tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk onani.
"Tidak hanya sebatas itu, sebagian korban juga dipaksa oral dan bahkan disodomi," kata Saufi Salamun pada acara konferensi pers, Kamis.
Para korban adalah santri yang menginap di rumah tersangka dan mereka juga diminta patuh (menurut/mengikuti perintah ustadz) agar mudah menerima ilmu yang diberikan oleh tersangka.
Dikatakan, kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2017 dan terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.
"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.