Pendaftaran anggota KPU tiga kabupaten di Kalteng dibuka
Palangka Raya (ANTARA) - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah yakni Lamandau, Sukamara dan Murung Raya periode 2023-2028, dibuka.
"Pendaftaran calon anggota KPU periode 2023-2028 untuk tiga kabupaten yakni Lamandau, Sukamara, dan Murung Raya dibuka selama 12 hari, dari tanggal 15 sampai 21 Mei 2023," ujar Ketua Tim Seleksi Anggota KPU, Theresia Kristiana di Palangka Raya, Senin.
Cristiana menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU di tiga kabupaten tersebut, bisa melakukan pendaftaran melalui www.siakba.kpu.id.
"Untuk pendaftaran administrasi bisa secara online di siakba, dan setelah melakukan pendaftaran disana baru berkas-berkas dikirim ke sekretariat tim seleksi di Jalan Christophel Mihing Kota Palangka Raya," ucapnya.
Untuk syarat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten yakni warga negara Indonesia, pendidikan minimal SMA/sederajat, umur minimal 30 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan memiliki integritas, jujur dan adil.
Baca juga: Polisi di Palangka Raya sosialisasi membakar lahan dapat dipidana
Selain itu, berdomisili di wilayah tersebut dengan membuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, dan BUMN, tidak sedang menduduki jabatan politik, struktural dan fungsional.
"Untuk PNS atau PPPK boleh saja mendaftar sebagai calon anggota KPU, tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari PNS atau P3K tersebut," ucapnya.
Kristiana berharap, target peserta pendaftar calon anggota KPU yakni 20 peserta. Namun apabila kurang dari 20 peserta maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama enam hari sejak 27 Mei.
"Kami juga berharap, tiap kabupaten ada partisipasi perempuan sebagai pendaftar minimal 30 persen, tetap kalaupun tidak terpenuhi, itu tidak menjadi masalah, yang terpenting satu kabupaten bisa tercapai 20 peserta pendaftar," kata Ketua Tim Seleksi.
Ia juga berpesan, agar para calon peserta anggota KPU bisa lebih teliti saat melakukan pendaftaran di siakba, dan jua berkas-berkas dokumen yang dikirim ke sekretariat agar tidak lupa dilampirkan materai juga.
"Gunanya materai tersebut untuk mensahkan dokumen tersebut,"demikian Kristiana.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya sediakan layanan MCS semarakkan May Day
Baca juga: Porprov Kalteng terancam gagal dilaksanakan
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya optimistis raih WBBM pada 2023
"Pendaftaran calon anggota KPU periode 2023-2028 untuk tiga kabupaten yakni Lamandau, Sukamara, dan Murung Raya dibuka selama 12 hari, dari tanggal 15 sampai 21 Mei 2023," ujar Ketua Tim Seleksi Anggota KPU, Theresia Kristiana di Palangka Raya, Senin.
Cristiana menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU di tiga kabupaten tersebut, bisa melakukan pendaftaran melalui www.siakba.kpu.id.
"Untuk pendaftaran administrasi bisa secara online di siakba, dan setelah melakukan pendaftaran disana baru berkas-berkas dikirim ke sekretariat tim seleksi di Jalan Christophel Mihing Kota Palangka Raya," ucapnya.
Untuk syarat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten yakni warga negara Indonesia, pendidikan minimal SMA/sederajat, umur minimal 30 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan memiliki integritas, jujur dan adil.
Baca juga: Polisi di Palangka Raya sosialisasi membakar lahan dapat dipidana
Selain itu, berdomisili di wilayah tersebut dengan membuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, dan BUMN, tidak sedang menduduki jabatan politik, struktural dan fungsional.
"Untuk PNS atau PPPK boleh saja mendaftar sebagai calon anggota KPU, tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari PNS atau P3K tersebut," ucapnya.
Kristiana berharap, target peserta pendaftar calon anggota KPU yakni 20 peserta. Namun apabila kurang dari 20 peserta maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama enam hari sejak 27 Mei.
"Kami juga berharap, tiap kabupaten ada partisipasi perempuan sebagai pendaftar minimal 30 persen, tetap kalaupun tidak terpenuhi, itu tidak menjadi masalah, yang terpenting satu kabupaten bisa tercapai 20 peserta pendaftar," kata Ketua Tim Seleksi.
Ia juga berpesan, agar para calon peserta anggota KPU bisa lebih teliti saat melakukan pendaftaran di siakba, dan jua berkas-berkas dokumen yang dikirim ke sekretariat agar tidak lupa dilampirkan materai juga.
"Gunanya materai tersebut untuk mensahkan dokumen tersebut,"demikian Kristiana.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya sediakan layanan MCS semarakkan May Day
Baca juga: Porprov Kalteng terancam gagal dilaksanakan
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya optimistis raih WBBM pada 2023