DPRD Kapuas ajak masyarakat aktif membantu mencegah karhutla

id DPRD Kapuas ajak masyarakataktif membantu mencegah karhutla, kalteng, kapuas, karhutla

DPRD Kapuas ajak masyarakat aktif membantu mencegah karhutla

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yohanes, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.

“Kami harapkan masyarakat yang ingin membuka atau membersihkan lahan pertanian tidak dengan cara dibakar, mengingat saat ini memasuki musim kemarau," kata Yohanes di Kuala Kapuas, Kamis.

Pencegahan itu, lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dapat dilakukan di antaranya dengan mengawasi dan tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau, karena sangat mudah meluas dan dikhawatirkan tidak terkendali.

Menurutnya, banyak sekali dampak buruk dari karhutla di antaranya dapat menimbulkan kabut asap berbahaya itu. Dia berharap bencana ini bisa dicegah dan ditanggulangi dengan optimal, terutama di wilayah Kabupaten Kapuas ini.

"Karena juga dapat mengganggu kesehatan warga, jika terhirup asap karhutla itu, sehingga perlu diwaspadai," katanya.

Baca juga: Pemkab Kapuas tetapkan status siaga darurat bencana karhutla

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah setempat, melalui tim gabungan satgas siaga karhutla terdiri dari berbagai instansi maupun masyarakat peduli api yang sejauh ini sudah berupaya penuh dalam menanggulangi terjadinya karhutla di daerah setempat.

"Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran yang sudah berperan aktif dalam menanggulangi karhutla sejauh ini. Mudah-mudahan dapat terus diminimalisir," harap Yohanes.

Sementara itu, Pemkab Kapuas telah menetapkan status siaga bencana karhutla di daerah setempat, selama 90 hari ke depan.

“Penetapan mulai dari tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023 atau 90 hari berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.

Baca juga: Legislator dukung pelayanan kesehatan bergerak di Kapuas

Baca juga: Legislator dorong Pemkab Kapuas lakukan pembinaan ideologi Pancasila

Baca juga: JCH asal Kapuas diberangkatkan 31 Mei