Polisi tahan WN Kanada buronan interpol terlibat kasus penipuan

id WN Kanada,polda bali,buronan interpol,kasus penipuan

Polisi tahan WN Kanada buronan interpol terlibat kasus penipuan

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menunjukkan subjek red notice Interpol Kanada Stephane Gagnon (50) yang terlibat kasus penipuan di negaranya usai ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (ANTARA/HO-Humas Polda Bali)

Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali melakukan penahanan sementara seorang buronan Interpol warga negara Kanada bernama Stephane Gagnon (50) yang masuk dalam pencarian orang karena terlibat kasus penipuan di negaranya.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin mengatakan subjek red notice Interpol tersebut lari ke Bali karena terlibat penipuan dana pensiun terhadap 335 orang.
 
Adapun total kerugian ratusan korban yang diakibatkan oleh perbuatan SG diduga mencapai Rp74,6 juta.

Baca juga: WN Italia dideportasi usai bebas dari Lapas Kerobokan
 
"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya.
 
Menurut Satake, subjek red notice Interpol tersebut ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 oleh Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
 
Satake mengatakan penangkapan terhadap Gagnon tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai bahwa pada hari Jumat 19 Mei 2023 petugas imigrasi telah mengamankan buronan Interpol pemerintah Kanada di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut, SG ditangkap dan ditahan oleh Polda Bali.
 
Penangkapan dan penahanan terhadap tersebut berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.
 
Saat ini, kata Satake, buronan yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali.
 
Satake mengatakan penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: WN Ukraina ditetapkan jadi tersangka kepemilikan KTP palsu

Baca juga: Buron WN Jepang terdeteksi di Indonesia

Baca juga: Imigrasi Dumai tolak masuk satu WN Malaysia ke Indonesia