Bupati Seruyan delegasikan Sekda lantik tiga Pj Kades, berikut nama-namanya

id Pemkab seruyan, bupati yulhaidir, pelantikan tiga pj kades, kuala pembuang, seruyan, sekda seruyan djainuddin noor

Bupati Seruyan delegasikan Sekda lantik tiga Pj Kades, berikut nama-namanya

Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor menyaksikan penandatangan pelantikan pj kades di Kuala Pembuang, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir mendelegasikan Sekretaris Daerah Djainuddin Noor melantik tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa.

“Saat ini Pak Bupati sudah berada tengah-tengah kita, dan dalam tahap pemulihan dari sakitnya, untuk menerima tamu pun waktunya terbatas, sehingga pelantikan ini didelegasikan kepada saya untuk melantik tiga penjabat kepala desa,” kata Sekretaris Daerah Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Selasa.

Dia mengatakan, ketiga Penjabat Kepala Desa yang dilantik tersebut, yakni Hasan Efendy sebagai Penjabat Kepala Desa Baung Kecamatan Seruyan Hilir, Abdul Gafar Penjabat Kepala Desa Panimba Raya Kecamatan Danau Seluluk dan Suryadi Penjabat Kepala Desa Batu Menangis Kecamatan Batu Ampar.

Kepada pj kades, Djainuddin Noor berpesan agar merangkul semua elemen masyarakat di desanya, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa dimaksimalkan dengan baik.

Djainuddin Noor menyampaikan, pj kades juga harus bersinergi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) hingga kecamatan. Sebagai unsur pemerintahan, hendaknya selalu bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa.

Baca juga: PUPR Kalteng: Realisasi pembangunan RSUD Kelas B sudah 30 persen

Selain itu, penjabat kepala desa harus dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa, agar lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut dia menambahkan, pj kades harus melibatkan masyarakat dan BPD dalam setiap perencanaan maupun musyawarah di desa, sehingga pembangunan yang direncanakan bisa sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat setempat.

“Penjabat kepala desa yang baru dilantik untuk bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan tugasnya, menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen di desa, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.


Baca juga: Ketua DPRD perjuangkan delapan desa di Seruyan teraliri listrik PLN