Erick Thohir disebut sosok dekat dengan Jokowi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sosok yang dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena merupakan Ketua Tim Pemenangan Jokowi.
“Erick Thohir memang dekat dengan Jokowi. Erick Thohir jasanya besar ke Jokowi karena ketua tim pemenangan dulu,” ujar Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, ia meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, tutur Ujang, Erick Thohir merupakan pemimpin andalan dan kepercayaan Presiden Jokowi di pemerintahan.
“Saya sih meyakini Jokowi mendukung Erick Thohir tapi dalam konteks cawapres,” kata Ujang.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menjelaskan dukungan Presiden Jokowi kepada Erick Thohir tidak lepas dari jasa yang telah diberikan Erick Thohir.
Sebelum berkecimpung di pemerintahan, mantan Presiden Inter Milan ini adalah pemimpin yang berjasa mengantarkan orang nomor satu di Indonesia tersebut sebagai pemimpin pada periode kedua.
Di mana pada Pilpres 2019, Erick Thohir adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Kemudian di dalam kabinet, anggota kehormatan Banser ini berhasil menyelesaikan berbagai penugasan yang diberikan Presiden Jokowi.
“Seperti halnya mentransformasi Kementerian BUMN menjadi lebih baik, memberantas korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN, menanggulangi pandemi COVID-19, dan memulihkan perekonomian nasional,” ujar Ujang.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
“Erick Thohir memang dekat dengan Jokowi. Erick Thohir jasanya besar ke Jokowi karena ketua tim pemenangan dulu,” ujar Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, ia meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, tutur Ujang, Erick Thohir merupakan pemimpin andalan dan kepercayaan Presiden Jokowi di pemerintahan.
“Saya sih meyakini Jokowi mendukung Erick Thohir tapi dalam konteks cawapres,” kata Ujang.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menjelaskan dukungan Presiden Jokowi kepada Erick Thohir tidak lepas dari jasa yang telah diberikan Erick Thohir.
Sebelum berkecimpung di pemerintahan, mantan Presiden Inter Milan ini adalah pemimpin yang berjasa mengantarkan orang nomor satu di Indonesia tersebut sebagai pemimpin pada periode kedua.
Di mana pada Pilpres 2019, Erick Thohir adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Kemudian di dalam kabinet, anggota kehormatan Banser ini berhasil menyelesaikan berbagai penugasan yang diberikan Presiden Jokowi.
“Seperti halnya mentransformasi Kementerian BUMN menjadi lebih baik, memberantas korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN, menanggulangi pandemi COVID-19, dan memulihkan perekonomian nasional,” ujar Ujang.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.