Dua nakhoda kapal nelayan jadi tersangka ikan ilegal di Aceh

id kapal nelayan,Kalteng,Aceh,Selat malaka,ikan ilegal,Dua nakhoda kapal nelayan jadi tersangka ikan ilegal di Aceh,pukat trawl

Dua nakhoda kapal nelayan jadi tersangka ikan ilegal di Aceh

Petugas PSDKP memeriksa kapal penangkap ikan yang ditangkap menggunakan pukat trawl di Pelabuhan Perikanan Nusantara Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (27/5/2023). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menetapkan dua nakhoda kapal nelayan sebagai tersangka penangkapan ikan ilegal.

Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka yakni berinisial MZ (39), warga Belawan, Sumatera Utara, dan JL (41), warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Tersangka MZ merupakan nakhoda KM Surya Citra 25 dan JL, nakhoda KM Laot Jaya. Kedua kapal motor tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Selat Malaka, wilayah Aceh," kata Akhmadon.

Sebelumnya, kapal patroli PSDKP Lampulo, Hiu 12, menangkap KM Surya Citra 25 dengan bobot 49 gross ton atau GT dan KM Laot Jaya, berbobot 18 GT.

Kedua kapal motor tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka.

KM Surya Citra 25 dengan 10 anak buah kapal berasal dari Belawan, Sumatera Utara. Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan sekitar 12 mil dari Langsa pada Rabu (24/5) sekira pukul 07.15 WIB.

Sedangkan KM Laot Jaya dengan lima anak buah kapal berasal dari Aceh Utara. Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan di perairan Lhokseumawe atau sekitar 12 mil dari pantai pada Rabu (24/5) sekira pukul 20.20 WIB.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di di Kantor PSDKP Lampulo, Banda Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua kapal motor, pukat trawl, serta ikan hasil tangkapan dengan berat mencapai 3,1 ton, serta alat navigasi kapal.

Menurut Akhmadon, penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat trawl melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.

Akhmadon mengatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

"Penindakan terhadap kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.