Pemkab Barsel selesaikan permasalahan warga Desa Muara Singan dengan perusahaan
Alhamdulilah, berdasarkan hasil mediasi yang kita laksanakan, pihak perusahaan bersedia mengakomodir permintaan warga Desa Muara Singan
Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan mediasi antara warga Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan beberapa perusahaan terkait dugaan pencemaran Sungai Ayuh dan Danau Tarusan.
“Sumber air di Desa Muara Singan, baik di Sungai Ayuh maupun Danau Tarusan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup tidak layak konsumsi, dan diduga akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Edy Purwanto di Buntok, Jumat.
Dengan dasar tersebut lanjut dia, warga memohon kepada perusahaan agar membantu menyediakan sarana air bersih berupa tempat penampungan air (tandon) dengan kapasitas 1.200 liter dan alat pompa atau penyedot air kepada masing-masing kepala keluarga di desa ini.
Dikatakannya, permasalahan antara warga dengan pihak perusahaan ini terjadi sejak 2022 dan sudah beberapa kali dilaksanakan mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan, namun belum ada kesepakatan.
Karena tidak ada realisasi dari pihak perusahaan kata dia, sehingga warga bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk memfasilitasi mediasi.
“Alhamdulilah, berdasarkan hasil mediasi yang kita laksanakan, pihak perusahaan bersedia mengakomodir permintaan warga Desa Muara Singan," jelas Edy Purwanto.
Baca juga: Komisi I DPRD: TMMD bantu buka keterisolasian di Barito Selatan
Adapun empat perusahaan yang dimediasi pemkab dengan warga desa ini, di antaranya PT MUTU, PT WAS, PT Elektra Global dan PT Palopo. Sekda menjelaskan berdasarkan hasil mediasi, empat perusahaan meminta waktu selama satu minggu untuk melaksanakan rapat internal dan melakukan pendataan jumlah kepala keluarga (KK) pada desa tersebut.
"Berdasarkan data yang diterima, jumlah kepala keluarga (KK) pada Desa Muara Singan dari RT 1 hingga RT 5 tercatat sebanyak 160 KK," tambah dia.
Selain itu ia juga mengatakan, dalam mediasi yang dilaksanakan itu, dirinya meminta kepada warga desa agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis, karena pemkab hadir di tengah masyarakat.
"Alhamdulilah, kita sangat bersyukur, dalam mediasi yang kita laksanakan, pihak perusahaan siap merealisasi permintaan warga," demikian Edy Purwanto.
Baca juga: Pemkab Barsel kembali bangun TPS-3R optimalkan pengelolaan sampah
Baca juga: Danrem harapkan sasaran fisik TMMD di Barsel dapat dilanjutkan
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel respons pemekaran kecamatan
“Sumber air di Desa Muara Singan, baik di Sungai Ayuh maupun Danau Tarusan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup tidak layak konsumsi, dan diduga akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Edy Purwanto di Buntok, Jumat.
Dengan dasar tersebut lanjut dia, warga memohon kepada perusahaan agar membantu menyediakan sarana air bersih berupa tempat penampungan air (tandon) dengan kapasitas 1.200 liter dan alat pompa atau penyedot air kepada masing-masing kepala keluarga di desa ini.
Dikatakannya, permasalahan antara warga dengan pihak perusahaan ini terjadi sejak 2022 dan sudah beberapa kali dilaksanakan mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan, namun belum ada kesepakatan.
Karena tidak ada realisasi dari pihak perusahaan kata dia, sehingga warga bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk memfasilitasi mediasi.
“Alhamdulilah, berdasarkan hasil mediasi yang kita laksanakan, pihak perusahaan bersedia mengakomodir permintaan warga Desa Muara Singan," jelas Edy Purwanto.
Baca juga: Komisi I DPRD: TMMD bantu buka keterisolasian di Barito Selatan
Adapun empat perusahaan yang dimediasi pemkab dengan warga desa ini, di antaranya PT MUTU, PT WAS, PT Elektra Global dan PT Palopo. Sekda menjelaskan berdasarkan hasil mediasi, empat perusahaan meminta waktu selama satu minggu untuk melaksanakan rapat internal dan melakukan pendataan jumlah kepala keluarga (KK) pada desa tersebut.
"Berdasarkan data yang diterima, jumlah kepala keluarga (KK) pada Desa Muara Singan dari RT 1 hingga RT 5 tercatat sebanyak 160 KK," tambah dia.
Selain itu ia juga mengatakan, dalam mediasi yang dilaksanakan itu, dirinya meminta kepada warga desa agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis, karena pemkab hadir di tengah masyarakat.
"Alhamdulilah, kita sangat bersyukur, dalam mediasi yang kita laksanakan, pihak perusahaan siap merealisasi permintaan warga," demikian Edy Purwanto.
Baca juga: Pemkab Barsel kembali bangun TPS-3R optimalkan pengelolaan sampah
Baca juga: Danrem harapkan sasaran fisik TMMD di Barsel dapat dilanjutkan
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel respons pemekaran kecamatan