Seorang calon haji meninggal dunia di Mekkah

id haji meninggal,batam,calon haji,mekkah

Seorang calon haji meninggal dunia di Mekkah

Ilustrasi- Keberangkatan jamaah calon haji dari Embarkasi Hang Nadim Batam di asrama haji (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Seorang calon haji (calhaj) asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atas nama Nurdin Shalahuddin Bin Selamat (70) meninggal dunia pada pukul 07.30 waktu Arab Saudi (WAS), Selasa di Rumah Sakit Annoor Mekkah, Arab Saudi.

Sekretaris PPIH Embarkasi Hang Nadim Batam Muhammad Syafii saat dihubungi di Batam, Selasa (13/6) 2023 mengatakan Nurdin tergabung dalam kloter tiga yang diberangkatkan ke Madinah pada 25 Mei 2023.

"Innalillahi wainnailahi rojiun telah berpulang ke Rahmatullah jamaah kloter BTH-03 dari Kota Batam atas nama Nurdin Shalahuddin Bin Selamat di Rumah Sakit Annoor Mekkah pukul 07.30 WAS," katanya.

Ia menyampaikan Nurdin meninggal dunia dikarenakan mengidap sakit Hemiparesis. Dalam keberangkatan haji, Nurdin didampingi oleh sang istri.

Baca juga: Seorang jamaah haji asal Barito Utara meninggal di Madinah

"Jenazah tadi langsung dimakamkan di pemakaman Sharae," kata Muhammad Syafii.

Koordinator Media Center Haji (MCH) Embarkasi Hang Nadim Batam Syahbudi mengatakan adapun asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita," katanya.

Ia menjelaskan ada juga ekstra cover. Jamaah calhaj yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Hal ini bagian dari upaya pelindungan JCH.

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan JCH, di antara jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

Kemudian jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

"Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji," demikian Syahbudi.

Baca juga: Picu sensor aktif, jamaah dilarang kaitkan tali jemuran di kamar hotel

Baca juga: Ini aplikasi pengaduan jamaah haji bila terjadi masalah di Madinah maupun Mekkah

Baca juga: Kalimantan Tengah dapat tambahan kuota haji sebanyak 98 orang