DPRD konsultasi batas wilayah Kabupaten Kapuas dan Barito Utara ke Kemendagri
Kuala Kapuas (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah melakukan konsultasi dan koordinasi terkait batas wilayah setempat dengan Kabupaten Barito Utara ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
“Terkait batas wilayah antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Utara, telah kita konsultasikan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah di Kuala Kapuas, Rabu.
Menurut politisi Partai Golkar ini, bahwa konsultasi dan koordinasi terkait batas wilayah antara kabupaten setempat dan Barito Utara, sangatlah penting untuk dilakukan.
Baca juga: DPRD Kapuas konsultasikan jabatan kepala daerah ke Kemendagri
Hal ini dilakukan, kata Ardiansah, terkait percepatan peningkatan perekonomian masyarakat di dua daerah setempat.
"Masyarakat yang berharap adanya kejelasan dan meminta kepastian terkait hak domisili mereka selama ini yang juga menghindari konflik-konflik yang kerap terjadi di masyarakat,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa terkait progress Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas wilayah antara Kabupaten Kapuas dan Barito Utara, diketahui untuk Permendagri tersebut sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) pada tahap kedua.
Baca juga: Pemkab Kapuas diminta teliti penggabungan SOPD
Sembari menunggu hasil akhirnya yang diproses oleh Sekretariat Presiden untuk kemudian di tindak lanjut proses persetujuan dari Presiden.
Menurut keterangan dari Kasubdit Bina Wilayah Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Teguh, diperkirakan proses terbitnya Permendagri tersebut akan selesai paling cepat akhir tahun ini.
Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan pasak Talawang ini, berharap kepada Kementerian Dalam Negeri, dapat memberikan percepatan keputusan tentang batas wilayah anatara Kabupaten Kapuas dan Barito Utara, dalam rangka percepatan ekonomi masyarakat setempat.
Baca juga: Legislator soroti pembongkaran rumah dinas di Kapuas Tengah
Baca juga: DPRD Kapuas segera rampungkan dua raperda
Baca juga: Bapemperda DPRD Kapuas dukung revisi Perda Penyertaan Modal Bank Kalteng
Baca juga: Ketua DPRD: Pembangunan rumah sakit di Pujon bantu tingkatkan yankesmas
“Terkait batas wilayah antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Utara, telah kita konsultasikan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah di Kuala Kapuas, Rabu.
Menurut politisi Partai Golkar ini, bahwa konsultasi dan koordinasi terkait batas wilayah antara kabupaten setempat dan Barito Utara, sangatlah penting untuk dilakukan.
Baca juga: DPRD Kapuas konsultasikan jabatan kepala daerah ke Kemendagri
Hal ini dilakukan, kata Ardiansah, terkait percepatan peningkatan perekonomian masyarakat di dua daerah setempat.
"Masyarakat yang berharap adanya kejelasan dan meminta kepastian terkait hak domisili mereka selama ini yang juga menghindari konflik-konflik yang kerap terjadi di masyarakat,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa terkait progress Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas wilayah antara Kabupaten Kapuas dan Barito Utara, diketahui untuk Permendagri tersebut sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) pada tahap kedua.
Baca juga: Pemkab Kapuas diminta teliti penggabungan SOPD
Sembari menunggu hasil akhirnya yang diproses oleh Sekretariat Presiden untuk kemudian di tindak lanjut proses persetujuan dari Presiden.
Menurut keterangan dari Kasubdit Bina Wilayah Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Teguh, diperkirakan proses terbitnya Permendagri tersebut akan selesai paling cepat akhir tahun ini.
Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan pasak Talawang ini, berharap kepada Kementerian Dalam Negeri, dapat memberikan percepatan keputusan tentang batas wilayah anatara Kabupaten Kapuas dan Barito Utara, dalam rangka percepatan ekonomi masyarakat setempat.
Baca juga: Legislator soroti pembongkaran rumah dinas di Kapuas Tengah
Baca juga: DPRD Kapuas segera rampungkan dua raperda
Baca juga: Bapemperda DPRD Kapuas dukung revisi Perda Penyertaan Modal Bank Kalteng
Baca juga: Ketua DPRD: Pembangunan rumah sakit di Pujon bantu tingkatkan yankesmas