Pemkot Palangka Raya gencarkan kembali pengawasan elpiji 3 Kg
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat menggencarkan kembali pengawasan elpiji 3 Kg pangkalan dan pengecer.
"Terkait pengawasan elpiji 3 Kg terus kami gencarkan, dengan tujuan agar oknum pangkalan nakal tidak menjual ke pengecer melainkan ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp22 ribu," kata Sekretaris DPKUKMP Palangka Raya Hadriansyah di Palangka Raya, Jumat.
Ia menuturkan, pengawasan dilakukan rutin kembali dengan tujuan agar pangkalan yang ada di wilayah Kota Palangka Raya tidak menjual keluar daerah, melainkan menjual kepada masyarakat di sekitar wilayahnya.
Sebab apabila ada oknum pangkalan menjual elpiji bersubsidi tersebut ke pengecer atau keluar daerah, tentunya akan memicu harga elpiji di kios-kios atau pengecer harganya tidak sesuai dengan HET.
"Pada intinya pangkalan disarankan tidak menjual elpiji 3 Kg di atas HET, karena apabila kedapatan pangkalan tersebut akan ditindak tegas oleh Pertamina. Bahkan sanksi apabila ada kedapatan menjual di atas HET, yakni dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHU) oleh Pertamina," ucapnya.
Usai libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah tersebut, DPKUKMP Kota Palangka Raya akan bergerak dan melakukan pemantauan ke sejumlah pangkalan-pangkalan elpiji. Sebelum naik ke pangkalan elpiji pihaknya akan menanyakan ke setiap kios yang berjualan elpiji bersubsidi tersebut.
Hal tersebut dilakukan agar petugas di lapangan mengetahui, dari mana yang bersangkutan mengambil elpiji 3 Kg itu sehingga bisa dijual dengan harga yang cukup tinggi dan bervariasi tersebut.
"Mengenai kapan kita turun ke lapangan, kami harus rahasiakan karena kalau di jadwalkan takutnya akan bocor informasinya dan tujuan kami melakukan pengawasan sulit akan dilakukan," tegasnya.
"Terkait pengawasan elpiji 3 Kg terus kami gencarkan, dengan tujuan agar oknum pangkalan nakal tidak menjual ke pengecer melainkan ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp22 ribu," kata Sekretaris DPKUKMP Palangka Raya Hadriansyah di Palangka Raya, Jumat.
Ia menuturkan, pengawasan dilakukan rutin kembali dengan tujuan agar pangkalan yang ada di wilayah Kota Palangka Raya tidak menjual keluar daerah, melainkan menjual kepada masyarakat di sekitar wilayahnya.
Sebab apabila ada oknum pangkalan menjual elpiji bersubsidi tersebut ke pengecer atau keluar daerah, tentunya akan memicu harga elpiji di kios-kios atau pengecer harganya tidak sesuai dengan HET.
"Pada intinya pangkalan disarankan tidak menjual elpiji 3 Kg di atas HET, karena apabila kedapatan pangkalan tersebut akan ditindak tegas oleh Pertamina. Bahkan sanksi apabila ada kedapatan menjual di atas HET, yakni dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHU) oleh Pertamina," ucapnya.
Usai libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah tersebut, DPKUKMP Kota Palangka Raya akan bergerak dan melakukan pemantauan ke sejumlah pangkalan-pangkalan elpiji. Sebelum naik ke pangkalan elpiji pihaknya akan menanyakan ke setiap kios yang berjualan elpiji bersubsidi tersebut.
Hal tersebut dilakukan agar petugas di lapangan mengetahui, dari mana yang bersangkutan mengambil elpiji 3 Kg itu sehingga bisa dijual dengan harga yang cukup tinggi dan bervariasi tersebut.
"Mengenai kapan kita turun ke lapangan, kami harus rahasiakan karena kalau di jadwalkan takutnya akan bocor informasinya dan tujuan kami melakukan pengawasan sulit akan dilakukan," tegasnya.