Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp300 miliar yang melibatkan mantan Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto terjadi sebelum yang bersangkutan bertugas di lembaga antirasuah ini.
"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," kata Ali.
Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," pungkasnya.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara klarifikasi bantuan dana untuk organisasi sosial
Kamis, 12 September 2024 16:40 Wib
KPK siapkan surat undangan klarifikasi untuk Kaesang Pangarep
Jumat, 30 Agustus 2024 15:39 Wib
Chery Indonesia klarifikasi terkait 'recall' Tiggo 5X
Kamis, 30 Mei 2024 9:36 Wib
Usai klarifikasi LHKPN KPK, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta irit bicara
Senin, 20 Mei 2024 22:49 Wib
Pemkab Kotim-Kemenkominfo klarifikasi data usulan penguatan sinyal desa
Selasa, 30 April 2024 17:02 Wib
Kejaksaan minta klarifikasi OJK soal korupsi Bank NTB Syariah
Rabu, 28 Februari 2024 16:15 Wib
Klarifikasi Gus Miftah terkait video bagi-bagi uang di Pamekasan
Sabtu, 30 Desember 2023 13:02 Wib
Begini klarifikasi KPU terkait surat suara di Taiwan dibagikan lebih awal
Selasa, 26 Desember 2023 22:13 Wib