Pulang Pisau (ANTARA) - DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengusulkan nama Tony Harisinta yang merupakan sekretaris daerah setempat, menjadi Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, setelah disetujui oleh enam fraksi pendukung dan ditindaklanjuti pimpinan dewan untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sebenarnya urusan Pj Bupati Pulang Pisau tidak ada kaitannya dengan fraksi karena dalam surat Kemendagri sudah jelas diusulkan dari surat Ketua DPRD setempat," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bela di Pulang Pisau, Rabu.
Meski fraksi tidak ada pengaruh secara signifikan, terang Tandean, namun Ketua DPRD setempat turut melibatkan fraksi-fraksi sebagai upaya menguatkan posisi surat ketua, dan ada dasar untuk disampaikan kepada Kemendagri.
"Jadi, usulan bukan berarti hanya berdasarkan kehendak dari ketua DPRD semata, tetapi juga melibatkan fraksi-fraksi," ucapnya.
Menurut Tandean, dari komunikasi antara teman-teman di enam fraksi DPRD, mengarah nama calon Pj Bupati Pulang Pisau kepada Tony Harisinta yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten setempat.
Nama tersebut pun bukan berdasarkan suka-atau tidak suka, melainkan mempertimbangkan persyaratan Kemendagri yang harus dipenuhi seperti pejabat pemerintah dari eselon IIA dan syarat lain ditingkat kabupaten setempat. Selain itu mengerti dengan daerah wilayahnya sendiri, bisa menjaga hubungan eksekutif dan legislatif serta bisa berkomunikasi dengan baik dengan seluruh elemen di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Kita hanya ada satu nama calon saja yang diusulkan," kata Tandean.
Baca juga: Nama calon Penjabat Bupati Pulang Pisau segera disampaikan ke Kemendagri
Usulan nama calon Pj Bupati Pulang Pisau ini nantinya digodok kembali, karena pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pastinya juga mengirimkan usulan nama, termasuk usulan nama dari Kemendagri sendiri.
Menurut Tendean, kewenangan akhir untuk siapa nama Pj Bupati Pulang Pisau tetap berada di pemerintah pusat, karena semua nama-nama yang diusulkan menjadi pertimbangan dan dilihat rekam jejaknya oleh sembilan lembaga.
Lembaga ini yang nantinya menilai, apakah pejabat yang diusulkan tidak tersandung masalah hukum, tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu, baru tiga nama yang dipilih selanjutnya diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Disnakertrans Pulpis dorong peluang ekonomi melalui pelatihan berbasis masyarakat
Baca juga: Dinas Kesehatan Pulang Pisau imbau pemerintah desa gunakan ambulans standar
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau sebar 2.424 bendera tanamkan rasa cinta tanah air
Berita Terkait
Satpol PP Kapuas usulkan raperbup tentang perlindungan masyarakat
Selasa, 3 Desember 2024 16:54 Wib
Pemkab optimalisasi pengelolaan arsip melalui orientasi kearsipan
Selasa, 3 Desember 2024 16:38 Wib
Kelurahan Barimba jadi tempat pertama Safari Natal Pemkab Kapuas
Selasa, 3 Desember 2024 16:33 Wib
Pemkab terus berupaya tingkatkan mutu pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Kapuas
Selasa, 3 Desember 2024 15:07 Wib
Sekda Gumas berharap pilkada 2024 berjalan kondusif hingga akhir
Selasa, 3 Desember 2024 14:30 Wib
TNI-Polri tembak satu anggota KKB hingga tewas di Gome
Senin, 2 Desember 2024 21:47 Wib
KPU Kotim pastikan PSU tidak ganggu tahapan Pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:56 Wib
Disdik Kotim berharap guru tetap semangat hadapi perubahan zaman
Senin, 2 Desember 2024 16:28 Wib