Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin agar dapat dilakukan lebih terbuka serta bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati di Palangka Raya, Rabu, mengatakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021terkait kemudahan berinvestasi melalui online single submission maka bentuk-bentuk perizinan diharapkan dapat lebih dipermudah.
“Tetapi dalam konteks dipermudah pun kita bicara mengenai satu potensi risiko di dalamnya, apakah perizinan tersebut berpotensi rendah, sedang atau tinggi," ujarnya di sela Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah yang dilaksanakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Menurut dia, berkaitan tentang potensi yang dimaksud, untuk wilayah Kalimantan Tengah, salah satu potensinya yakni pada sektor perkebunan, maka hal itu masuk dalam dalam kluster berisiko tinggi.
"Dikarenakan masuk kluster berisiko tinggi, selain dibutuhkan nomor induk berusaha, juga diperlukan izin. Dalam mengeluarkan izin, kami mendorong agar dapat lebih terbuka dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Baca juga: Dishanpang Kalteng: Program subsidi beras pemprov berhasil bantu pengendalian inflasi
Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Saring mengatakan kegiatan ini membahas tentang pemberantasan korupsi tematik penertiban aset dan keuangan daerah wilayah, termasuk berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah.
"Kami harap melalui kegiatan ini bisa memiliki nilai tambah untuk pemerintah provinsi ataupun kabupaten dan kota dalam mengelola aset milik daerah, serta peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel," ucapnya.
Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah yang dilaksanakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. itu turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah Salahudin dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rizky Ramadhana Badjuri.
Baca juga: Dinkes Kalteng tingkatkan KAP nakes dukung percepatan penurunan stunting
Baca juga: KI Kalteng pacu partisipasi badan publik tingkatkan keterbukaan informasi
Baca juga: Pemprov Kalteng sukseskan terwujudnya Satu Data Indonesia