Bupati Kotim bersyukur bisa mempertahankan tenaga kontrak
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengaku sangat bersyukur pemerintah pusat akhirnya mengizinkan pemerintah daerah tetap mempertahankan pegawai berstatus tenaga kontrak, sesuai kebutuhan.
"Surat dari Kemenpan RB baru saya terima dan itu untuk kita pedomani. Seharusnya tenaga kontrak berakhir pada 23 November 2023, tetapi surat Menpan dan juga hasil diskusi kami dengan Pak Anas (Menpan RB), masukan dan saran kita diterima," kata Halikinnor di hadapan ratusan guru peserta seminar Implementasi Kurikulum Merdeka di Sampit, Selasa.
Sebelumnya, perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Halikinnor adalah bupati yang dengan tegas menyatakan sikap akan mempertahankan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Bahkan video pernyataan dan masukannya itu juga sampai ke pemerintah pusat.
Dia menegaskan sikapnya itu bukan pembangkangan, tetapi didasarkan pada kekhawatiran terganggunya pelayanan pemerintah kepada masyarakat lantaran hampir separuh pegawai setempat berstatus tenaga kontrak.
Baca juga: Bupati Kotim minta guru tingkatkan kemampuan sukseskan Kurikulum Merdeka
Halikinnor juga mengaku menyampaikan langsung masalah ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dia bersyukur bisa berkesempatan bertemu dalam sebuah acara karena mereka berasal dari partai politik yang sama.
"Alhamdulillah itu dipertimbangkan. Artinya sesuai kebutuhan. Sepanjang menjadi kebutuhan dan tidak mengganggu kemampuan keuangan daerah, itu bisa dipertahankan. Tapi saya ingatkan OPD (organisasi perangkat daerah(jangan menambah tenaga kontrak kalau tidak dibutuhkan," tegas Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, tenaga kontrak diprioritaskan hanya untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Tujuannya agar masyarakat dapat tetap terlayani karena dua bidang ini termasuk urusan wajib.
Untuk tenaga kontrak di instansi atau kecamatan seperti teknis, jika memang dibutuhkan maka tetap bisa dipertahankan. Namun itu pun harus melalui penilaian dan tes.
"Kita akan tes uji kompetensinya, kalau memang sangat dibutuhkan seperti operator yang tidak bisa ditangani orang lain. Kalau hanya mengangkat tenaga kontrak yang nanti cuma duduk-duduk, mending kita menambah TPP (tambahan penghasilan pegawai) daripada menambah pegawai yang kerjanya tidak maksimal," demikian Halikinnor.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini jumlah tenaga kontrak yang tersisa sebanyak 2.716 orang. Sebelumnya, sebagian tenaga kontrak telah lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: KONI Kotim apresiasi dukungan masyarakat sukseskan Porprov Kalteng
Baca juga: Bupati Kotim memotivasi kontingen O2SN dan GSI raih prestasi
Baca juga: Jadi duta daerah, Paskibraka Kotim wajib tingkatkan pengetahuan
"Surat dari Kemenpan RB baru saya terima dan itu untuk kita pedomani. Seharusnya tenaga kontrak berakhir pada 23 November 2023, tetapi surat Menpan dan juga hasil diskusi kami dengan Pak Anas (Menpan RB), masukan dan saran kita diterima," kata Halikinnor di hadapan ratusan guru peserta seminar Implementasi Kurikulum Merdeka di Sampit, Selasa.
Sebelumnya, perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Halikinnor adalah bupati yang dengan tegas menyatakan sikap akan mempertahankan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Bahkan video pernyataan dan masukannya itu juga sampai ke pemerintah pusat.
Dia menegaskan sikapnya itu bukan pembangkangan, tetapi didasarkan pada kekhawatiran terganggunya pelayanan pemerintah kepada masyarakat lantaran hampir separuh pegawai setempat berstatus tenaga kontrak.
Baca juga: Bupati Kotim minta guru tingkatkan kemampuan sukseskan Kurikulum Merdeka
Halikinnor juga mengaku menyampaikan langsung masalah ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dia bersyukur bisa berkesempatan bertemu dalam sebuah acara karena mereka berasal dari partai politik yang sama.
"Alhamdulillah itu dipertimbangkan. Artinya sesuai kebutuhan. Sepanjang menjadi kebutuhan dan tidak mengganggu kemampuan keuangan daerah, itu bisa dipertahankan. Tapi saya ingatkan OPD (organisasi perangkat daerah(jangan menambah tenaga kontrak kalau tidak dibutuhkan," tegas Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, tenaga kontrak diprioritaskan hanya untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Tujuannya agar masyarakat dapat tetap terlayani karena dua bidang ini termasuk urusan wajib.
Untuk tenaga kontrak di instansi atau kecamatan seperti teknis, jika memang dibutuhkan maka tetap bisa dipertahankan. Namun itu pun harus melalui penilaian dan tes.
"Kita akan tes uji kompetensinya, kalau memang sangat dibutuhkan seperti operator yang tidak bisa ditangani orang lain. Kalau hanya mengangkat tenaga kontrak yang nanti cuma duduk-duduk, mending kita menambah TPP (tambahan penghasilan pegawai) daripada menambah pegawai yang kerjanya tidak maksimal," demikian Halikinnor.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini jumlah tenaga kontrak yang tersisa sebanyak 2.716 orang. Sebelumnya, sebagian tenaga kontrak telah lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: KONI Kotim apresiasi dukungan masyarakat sukseskan Porprov Kalteng
Baca juga: Bupati Kotim memotivasi kontingen O2SN dan GSI raih prestasi
Baca juga: Jadi duta daerah, Paskibraka Kotim wajib tingkatkan pengetahuan