Laboratorium DLH Katingan mendapat akreditasi KAN

id Laboratorium DLH Katingan mendapat akreditasi KAN, kalteng, Katingan, kasongan

Laboratorium DLH Katingan mendapat akreditasi KAN

Kepala DLH Kabupaten Katingan Yobie Sandra, dan jajaran saat di ruang Lab setempat, kemarin.ANTARA/Naslee

Kasongan (ANTARA) - Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Laboratorium yang kita miliki ini sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan juga telah teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," kata Kepala DLH Kabupaten Katingan Yobie Sandra, di Kasongan, kemarin.

Dia menerangkan, laboratorium Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Kalimantan Tengah yang mendapat akreditasi dari KAN ada dua, yakni yang dimiliki DLH Kabupaten Katingan dan DLH Kabupaten Barito Timur.

"Laboratorium kita saat ini sudah melayani pengujian dengan jumlah 106 parameter uji. Sementara laboratorium DLH Barito Timur masih pada 10 parameter uji," katanya.

Sehingga, lanjut dia, dari sisi banyak parameter yang kita miliki cukup memadai atau mumpuni untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat

Dia mengatakan proses agar bisa mendapatkan status yang sudah  terakreditasi dan teregistrasi untuk persyaratannya cukuplah panjang di Kementerian LHK RI.

Baca juga: Polisi ungkap kasus fiktif program peremajaan sawit rakyat di Kalteng Rp27,5 miliar

Yobie pun meminta kepada awak media untuk mensosialisasikan hal tersebut dan bakal mewajibkan kepada semua pelaku usaha tambang perkebunan maupun HPH apabila ingin melakukan pengujian terkait masalah baku mutu udara, air dan tanah di Lab DLH Katingan.

Tidak hanya itu, pelaku usaha air minum isi ulang, Puskesmas, rumah sakit dan apotek bisa melakukan pengujian. Di dalam lingkungan ada pengujian tingkatan yang harus dibuat dan dilaporkan oleh pelaku usaha.

"Contohnya dari pelaku tambang, perkebunan dan HPH. Sebab, di dalam Amdal ada komitmen mereka untuk menjaga baku mutu tanah yang tidak boleh lebih, air tidak boleh lebih dan udara. Maka, itu harus dilaporkan serta diminta oleh Kementerian serta harus setiap sementara membuat laporan itu," kata Yobie Sandra.

Menurutnya, untuk melakukan pengujian tersebut tidak boleh sembarangan. Pengujian hanya boleh dilakukan dengan hasil yang diakui, yaitu tempat laboratorium harus terakreditasi dan teregistrasi seperti yang dimiliki oleh DLH Katingan.

"Untuk Lab kita sudah ada Perda untuk pungutannya yang resmi. Karena ini juga dalam rangka menambah PAD. Sampai saat ini Lab kami terus melayani untuk melakukan pengujian bahkan melayani dari perusahaan yang ada di Gunung Mas, Palangka Raya bahkan dari Provinsi Kalimantan Selatan," katanya.

Baca juga: Polisi amankan terduga penambang emas ilegal di Katingan

Baca juga: Titik belok trotoar kota Kasongan makan korban jiwa

Baca juga: Tasik Payawan juara umum Festival Budaya Penyang Hinje Simpei Katingan