Bupati Gumas kembali serahkan SK penetapan plasma PT BMB
Tidak hanya PT BMB, semua pasti kami perjuangkan. Saat ini sebagian sudah terealisasi dan sebagian lagi sedang diproses, jadi mohon bersabar
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong kembali menyerahkan surat keputusan (SK) tentang penetapan peserta kebun plasma PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Kurun, kepada Koperasi Dayak Hapakat.
Jika sebelumnya SK diserahkan untuk 10 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah, maka selanjutnya SK diserahkan untuk dua desa/kelurahan di Kecamatan Kurun yakni Desa Tanjung Riu dan Kelurahan Kuala, ucapnya di Kuala Kurun, Jumat.
“Sebelumnya SK telah diserahkan untuk Desa Petak Bahandang, Hurung Bunut, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, Penda Pilang, Teluk Nyatu, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun. Lalu Desa Sarerangan, Tumbang Pajangei, dan Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah,” sambungnya.
Secara keseluruhan ada 1.132 calon petani yang diusulkan oleh Koperasi Dayak Hapakat, yang tersebar di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Tewah. Dari 1.132 calon petani tadi, SK untuk 952 calon petani sudah diproses dan sisanya 180 calon petani masih dilakukan perbaikan data.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini mendorong seluruh pihak terkait, khususnya tim verifikasi, agar segera menyelesaikan proses perbaikan data terhadap 180 calon petani.
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Gunung Mas isi kemerdekaan dengan pembangunan
180 calon petani tadi diminta untuk bersabar hingga proses perbaikan data rampung. Mereka tidak perlu khawatir karena Pemkab Gunung Mas akan memperjuangkan hak terkait plasma.
Di sisi lain, Pemkab Gunung Mas juga terus memproses SK penetapan peserta plasma PT BMB estate Manuhing. Saat ini tim dari pemkab juga terus memproses agar SK bisa segera selesai.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan termakan hoaks, yang seolah-olah menggambarkan pemerintah tidak mengurus atau perusahaan tidak mau merealisasikan kewajiban terkait plasma.
Lebih lanjut, Jaya menegaskan saat ini pemkab terus berupaya memastikan seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ memenuhi kewajiban terhadap plasma.
“Tidak hanya PT BMB, semua pasti kami perjuangkan. Saat ini sebagian sudah terealisasi dan sebagian lagi sedang diproses, jadi mohon bersabar,” demikian Jaya.
Baca juga: 94 PNS Pemkab Gunung Mas terima Satyalancana Karya Satya
Baca juga: Ketua DPRD Gumas berharap HUT RI jadi momentum perkuat persatuan
Baca juga: PMI Gumas edukasi pentingnya kesehatan gigi dan mulut kepada anak
Jika sebelumnya SK diserahkan untuk 10 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah, maka selanjutnya SK diserahkan untuk dua desa/kelurahan di Kecamatan Kurun yakni Desa Tanjung Riu dan Kelurahan Kuala, ucapnya di Kuala Kurun, Jumat.
“Sebelumnya SK telah diserahkan untuk Desa Petak Bahandang, Hurung Bunut, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, Penda Pilang, Teluk Nyatu, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun. Lalu Desa Sarerangan, Tumbang Pajangei, dan Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah,” sambungnya.
Secara keseluruhan ada 1.132 calon petani yang diusulkan oleh Koperasi Dayak Hapakat, yang tersebar di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Tewah. Dari 1.132 calon petani tadi, SK untuk 952 calon petani sudah diproses dan sisanya 180 calon petani masih dilakukan perbaikan data.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini mendorong seluruh pihak terkait, khususnya tim verifikasi, agar segera menyelesaikan proses perbaikan data terhadap 180 calon petani.
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Gunung Mas isi kemerdekaan dengan pembangunan
180 calon petani tadi diminta untuk bersabar hingga proses perbaikan data rampung. Mereka tidak perlu khawatir karena Pemkab Gunung Mas akan memperjuangkan hak terkait plasma.
Di sisi lain, Pemkab Gunung Mas juga terus memproses SK penetapan peserta plasma PT BMB estate Manuhing. Saat ini tim dari pemkab juga terus memproses agar SK bisa segera selesai.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan termakan hoaks, yang seolah-olah menggambarkan pemerintah tidak mengurus atau perusahaan tidak mau merealisasikan kewajiban terkait plasma.
Lebih lanjut, Jaya menegaskan saat ini pemkab terus berupaya memastikan seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ memenuhi kewajiban terhadap plasma.
“Tidak hanya PT BMB, semua pasti kami perjuangkan. Saat ini sebagian sudah terealisasi dan sebagian lagi sedang diproses, jadi mohon bersabar,” demikian Jaya.
Baca juga: 94 PNS Pemkab Gunung Mas terima Satyalancana Karya Satya
Baca juga: Ketua DPRD Gumas berharap HUT RI jadi momentum perkuat persatuan
Baca juga: PMI Gumas edukasi pentingnya kesehatan gigi dan mulut kepada anak