Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memperkuat komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat pada seluruh proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
"Kami terus berupaya agar ASN betul-betul profesional, apalagi dalam waktu dekat akan menghadapi Pemilu dan Pilkada yang rawan konflik kepentingan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkot Palangka Raya Sahdin Hasan di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, upaya penguatan komitmen netralitas ASN itu dilakukan melalui Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN Dalam rangka Menjaga Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya.
Sosialisasi itu sendiri diinisiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya.
Sahdin mengatakan, ASN harus terbebas dari benturan kepentingan dan menegakkan sikap netralitas dan profesional menjadi pelayan masyarakat.
“Sosialisasi baru kami laksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesamaan pandangan dalam rangka penerapan penanganan benturan kepentingan, kode etik dan disiplin ASN untuk menjaga netralitas,” katanya.
Baca juga: Polisi gencarkan patroli ke kantor penyelenggara pemilu Palangka Raya
Dia menambahkan bahwa Inspektorat dan dinas terkait juga akan melakukan ketat yang disertai dengan penerapan sanksi terhadap setiap pelanggaran netralitas ASN.
"Upaya pencegahan, deteksi ini dan juga pemberian saksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.
Sekretaris BKPSDM Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemko setempat untuk tidak ikut terlibat dalam politik praktis.
Hal ini diungkapkannya pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN Dalam rangka Menjaga Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya, berlangsung di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Jumat (25/8/2023).
Dia mengatakan, ASN harus netral dan bebas dari intervensi pihak manapun dan tidak berpihak pada calon manapun sesuai yang diamanatkan UU Nomor 5/2014.
“Jika terbukti ada ASN terlibat dalam politik praktis atau tidak menjaga marwahnya sebagai ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Sejumlah harga bahan pokok di pasar Palangka Raya turun
Baca juga: Sigit minta jelang pemilu waspadai adu domba antar masyarakat
Baca juga: DPR RI: Penanggulangan karhutla di Kalteng harus libatkan semua pihak
Berita Terkait
UMPR laksanakan asesmen dosen dan pegawai untuk optimalkan kinerja
Rabu, 18 Desember 2024 22:17 Wib
Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
Rabu, 18 Desember 2024 20:39 Wib
BPBD Palangka Raya tetap siaga meski status tanggap darurat banjir berakhir
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Dinas Damkar minta warga waspadai pohon tumbang saat hujan
Rabu, 18 Desember 2024 18:29 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Pemerintah diminta maksimalkan persiapan posko mudik
Rabu, 18 Desember 2024 17:37 Wib
Legislator berharap pemerintah pusat kaji ulang kenaikan PPN 12 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:22 Wib