Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti masalah perselingkuhan yang dilakukan sejumlah abdi negara karena perbuatan itu dapat melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan.
Ketua KASN Agus Pramusinto saat mengisi seminar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” di Jakarta, Rabu, menyebut kasus perselingkuhan masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020–2023.
Dalam periode itu, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan. Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.
Dia menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.
“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata dia.
Dalam sesi seminar yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Ketentuan terkait itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia menjelaskan jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin berat itu mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dia pun mengingatkan para ASN perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.
“Sesuai dengan core values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia.
AKHLAK merupakan singkatan dari nilai-nilai dasar (core values) ASN yang merujuk pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Berita Terkait
Akhiri masa abdi sebagai ASN, Nuryakin 'NURANI' maju Pilbup Murung Raya
Senin, 23 September 2024 15:50 Wib
Ketua DPRD: Putra daerah harus diutamakan dalam seleksi CASN di Palangka Raya
Sabtu, 29 Juni 2024 7:04 Wib
Sekda Kapuas minta ASN berikan kinerja terbaiknya untuk masyarakat
Senin, 22 April 2024 16:31 Wib
Pelatih Iran sampaikan permintaan maaf usai gagal raih kemenangan
Kamis, 16 November 2023 5:14 Wib
Barito Timur memerlukan gardu induk penjamin stabilnya pasokan listrik
Senin, 21 Agustus 2023 17:42 Wib
Anak ketua DPRD Ambon dijerat pasal 354 KUHP akibat kasus penganiayaan
Rabu, 9 Agustus 2023 15:26 Wib
Usai dikukuhkan, 93 PNS Sukamara diminta dukung peningkatan kinerja pemda
Jumat, 10 Maret 2023 16:07 Wib
Al Quran terjemahan bahasa Dayak Bakumpai bakal diterbitkan
Kamis, 23 Februari 2023 17:43 Wib