Disdik Kotim imbau sekolah cegah dampak buruk asap karhutla

id Disdik Kotim imbau sekolah cegah dampak buruk asap karhutla, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, disdik kotim, pendidikan, Irfansyah

Disdik Kotim imbau sekolah cegah dampak buruk asap karhutla

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengimbau sekolah atau satuan pendidikan mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah peserta didik mengalami dampak buruk asap akibat kebakaran hutan dan lahan. 

"Intinya keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas. Kami persilakan satuan pendidikan mengambil kebijakan sesuai yang dianjurkan sesuai kondisi di wilayah masing-masing," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa. 

Semakin maraknya kebakaran lahan dalam dua pekan terakhir telah berdampak terhadap kualitas udara. Bahkan, kualitas udara di Sampit sempat masuk kategori Sangat Tidak Sehat. 

Khawatir kabut asap berdampak terhadap kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur pun mengambil langkah antisipasi dini. 

Terhitung 1 September 2023, telah diterbitkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 421.1/5808/S8ET/2023 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau tahun 2023.

Surat itu ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas SD, pengawas SMP dan penilik Satuan PAUD PNF, kepala satuan PAUD, kepala Sekolah Dasar, kepala Sekolah Menengah Pertama Se-Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Baca juga: Bupati Kotim: Saya tidak ingin mewariskan utang

Memerhatikan indeks standar pencemaran udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 1 September 2023 telah memasuki kategori kualitas udara tidak sehat dan bersifat merugikan kesehatan. 

Untuk itu, satuan pendidikan diminta mengimbau guru dan peserta didik untuk menggunakan masker. Sekolah meniadakan atau mengurangi aktivitas di luar ruangan. 

Sekolah dapat menyesuaikan jam masuk sekolah bagi wilayah yang terdampak kabut asap tebal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing. 

Penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional atau sementara sampai kondisi jarak pandang kembali normal. 

"Sekolah tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah," kata Irfansyah. 

Baca juga: DPRD Kotim setujui penyertaan modal untuk BUMD Habaring Hurung

Baca juga: Bidan di Kotim didorong tingkatkan kemampuan

Baca juga: Pemkab Kotim pasok air bersih atasi krisis air di wilayah selatan