Bintan (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencoret seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Golkar, Cokky Wijaya Saputra, dari daftar calon sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang digelar KPU Bintan berdasarkan tanggapan masyarakat atas DCS bakal caleg DPRD Kabupaten Bintan di Pemilu 2024, Senin (11/9).
"Semalam kami melakukan pleno, hasilnya bacaleg atas nama Cokky Wijaya Saputra, tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Selasa.
Haris menyebut bacaleg Golkar dimaksud tidak memenuhi syarat karena pada saat pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Bintan Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepri.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana huruf (k) yaitu “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Cokky Wijaya Saputra, pada masa pendaftaran bakal caleg tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, masih berstatus pegawai BUMD Kepri. Ia baru mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 11 Juli 2023, berdasarkan surat tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bintan," ungkap Haris.
Haris menyampaikan, KPU juga sudah melakukan verifikasi status pekerjaan bakal caleg Cokky Wijaya Saputra ke DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan tanggal 5 September 2023, dimana diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memang bekerja di BUMD, PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), namun sudah tidak aktif bekerja sejak 4 September 2023 dibuktikan dengan dokumen klarifikasi SK pengakhiran hubungan kerja.
Haris mengutarakan dengan dicoretnya Cokky Wijaya Saputra dari DCS DPRD Kabupaten Bintan untuk Pemilu 2024, maka Bintan masih memberikan ruang bagi Partai Golkar untuk mengganti dengan bakal caleg lainnya yaitu mulai tanggal 14 sampai 20 September 2023.
Selanjutnya, KPU akan kembali memverifikasi berkas bakal caleg pengganti yang diajukan Golkar. Jika memenuhi syarat, maka dimasukkan ke dalam berkas pencermatan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Tapi, jika Golkar tidak mengajukan bakal caleg pengganti atau setelah diajukan tapi tidak memenuhi syarat, maka bakal caleg Golkar Dapil tiga akan berkurang satu orang," ujar Haris Daulay.
Berita Terkait
Masyarakat diminta waspada ular keluar dari sarang saat musim panas
Kamis, 10 Agustus 2023 15:34 Wib
Anak 10 tahun terseret arus pantai di Bintan
Sabtu, 25 Februari 2023 21:52 Wib
Korupsi pengadaan lahan TPA, eks Kadis Perkim divonsi 4 tahun penjara
Rabu, 15 Februari 2023 19:07 Wib
Tiga remaja tewas tenggelam usai digulung gelombang tinggi di Pantai Trikora
Senin, 26 Desember 2022 23:30 Wib
Polisi selidiki penganiayaan seorang sopir libatkan oknum bea cukai
Rabu, 30 November 2022 15:25 Wib
Belasan kilogram ganja asal Aceh dimusnahkan
Selasa, 4 Oktober 2022 21:30 Wib
Anak perempuan hilang diterkam buaya di Bintan belum ditemukan
Selasa, 26 April 2022 0:23 Wib
Petugas tangkap kapal muat miras ilegal dari Singapura
Rabu, 23 Februari 2022 18:31 Wib