Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang emas seberat 2,5 kilogram lebih seharga Rp2,1 miliar yang merupakan barang hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung Karomani.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Eks rektor Unila dieksekusi ke LP Klas I Bandar Lampung
Objek lelang tersebut meliputi satu paket berisi satu buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit, satu buah tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam, satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24, sepuluh keping emas Antam bersertifikat @100 gram, dan satu keping emas Antam bersertifikat 25 gram.
Selain itu, empat belas keping emas @100 gram dengan sertifikat Antam, delapan keping emas @10 gram sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram sertifikat Antam, satu keping emas 2 gram sertifikat Antam.
Baca juga: Hakim vonis 10 tahun penjara mantan Rektor Unila Karomani
Emas tersebut memiliki berat keseluruhan 2.514,5 gram dan akan dilelang dengan harga limit Rp2.184.778.800 dengan uang jaminan Rp1.000.000.000
Lelang digelar dengan sistem penawaran closed bidding pada hari Rabu, 20 September 2023, di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta.
Baca juga: Kombes Pol Joko Sumarno mengaku pernah beri Rp150 juta usai anak lulus Unila
Calon peserta dapat melihat objek lelang pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pukul 10.00-12.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang, Jakarta Timur.
Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Baca juga: Penyuap Rektor Unila nonaktif jalani sidang perdana
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
Jika terpidana Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.
Baca juga: KPK dalami uang yang diterima Rektor Unila nonaktif
Baca juga: Tim penyidik KPK amankan bukti elektronik dari rumah penyuap Rektor Unila
Berita Terkait
Kanwil DJP Kalselteng lelang 26 aset sitaan
Jumat, 19 Juli 2024 20:31 Wib
Kejari Palangka Raya musnahkan barang bukti dari 85 perkara
Selasa, 11 Juni 2024 18:44 Wib
Uang tunai Rp81,9 miliar sitaan dari Lukas Enembe
Senin, 26 Juni 2023 20:20 Wib
Sebanyak 66 satwa sitaan asal Papua akhirnya pulang ke habitat asli
Kamis, 1 Juni 2023 22:39 Wib
Pemusnahan narkoba sitaan dengan air aki dan blender
Kamis, 27 Oktober 2022 16:25 Wib
56 kendaraan operasional ACT sitaan dititip di gudang Bogor
Kamis, 28 Juli 2022 17:17 Wib
Satpol PP akan dipecat bila terbukti jual barang sitaan
Jumat, 15 Juli 2022 18:05 Wib
BKSDA dan Balai Karantina lepasliarkan ratusan burung hasil sitaan di Sampit
Jumat, 1 Juli 2022 23:00 Wib