Pelajar di Kalteng diminta bijak bermedia sosial dan Setop HPPUS
Palangka Raya (ANTARA) - Humas Polda Kalimantan Tengah meminta para pelajar yang berada di provinsi setempat untuk wajib bijak bermedia sosial dan Setop HPPUS setop hoaks, pornografi, perjudian online, ujaran kebencian atau bullying, dan menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan bahwa sosialisasi terkait bijak bermedia sosial dan Setop HPPUS pada hari ini dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karsa Mulya Jalan G Obos Kota Palangka Raya.
"Sosialisasi tersebut disampaikan Ketua Tim Virtual Police Ipda Shamsudin untuk mengedukasi ratusan pelajar di sekolah setempat terkait bijak bermedsos dan Setop HPPUS yang bisa terjadi di kalangan mereka," katanya.
Erlan juga menekankan, terkait persoalan bullying atau perundungan masih saja terjadi di sekolah-sekolah. Maka dari itu dengan adanya edukasi tersebut, para pelajar di Kota Palangka Raya juga dapat mencegah agar persoalan tersebut tidak terjadi di sekolah.
"Perundungan ini masalah serius dan harus dicegah oleh kita bersama. Polisi, orang tua dan pihak sekolah harus bersinergi untuk mencegah terjadinya perundungan di sekolah," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut juga menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam melakukan edukasi terhadap para pelajar di provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa itu.
Sebab, dengan adanya edukasi yang gencar dilakukan humas Polda Kalteng tentunya dapat melakukan pencegahan hal-hal yang selama ini kita khawatirkan seperti persoalan perundungan, tidak bijak bermedsos serta lain sebagainya yang bisa merugikan pelajar tersebut.
"Semoga apa yang selama ini kita sampaikan bisa dilaksanakan para pelajar kita, sehingga persoalan-persoalan yang dapat merugikan diri sendiri serta hal lainnya tidak menimpa pelajar kita," demikian Erlan Munaji.
Dari pantauan beberapa bulan ini, Humas Humas Polda Kalteng sudah banyak memanggil masyarakat yang menyebarkan berita hoaks serta tidak bijak bermedsos.
Beruntungnya mereka yang dipanggil Humas Polda Kalteng diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan serupa lagi.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan bahwa sosialisasi terkait bijak bermedia sosial dan Setop HPPUS pada hari ini dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karsa Mulya Jalan G Obos Kota Palangka Raya.
"Sosialisasi tersebut disampaikan Ketua Tim Virtual Police Ipda Shamsudin untuk mengedukasi ratusan pelajar di sekolah setempat terkait bijak bermedsos dan Setop HPPUS yang bisa terjadi di kalangan mereka," katanya.
Erlan juga menekankan, terkait persoalan bullying atau perundungan masih saja terjadi di sekolah-sekolah. Maka dari itu dengan adanya edukasi tersebut, para pelajar di Kota Palangka Raya juga dapat mencegah agar persoalan tersebut tidak terjadi di sekolah.
"Perundungan ini masalah serius dan harus dicegah oleh kita bersama. Polisi, orang tua dan pihak sekolah harus bersinergi untuk mencegah terjadinya perundungan di sekolah," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut juga menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam melakukan edukasi terhadap para pelajar di provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa itu.
Sebab, dengan adanya edukasi yang gencar dilakukan humas Polda Kalteng tentunya dapat melakukan pencegahan hal-hal yang selama ini kita khawatirkan seperti persoalan perundungan, tidak bijak bermedsos serta lain sebagainya yang bisa merugikan pelajar tersebut.
"Semoga apa yang selama ini kita sampaikan bisa dilaksanakan para pelajar kita, sehingga persoalan-persoalan yang dapat merugikan diri sendiri serta hal lainnya tidak menimpa pelajar kita," demikian Erlan Munaji.
Dari pantauan beberapa bulan ini, Humas Humas Polda Kalteng sudah banyak memanggil masyarakat yang menyebarkan berita hoaks serta tidak bijak bermedsos.
Beruntungnya mereka yang dipanggil Humas Polda Kalteng diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan serupa lagi.