Hadapi Pemilu 2024, KPU Palangka Raya siapkan posko pindah memilih

id pemilu,anggaran pemilu,kpu,pilkada,palangka raya

Hadapi Pemilu 2024, KPU Palangka Raya siapkan posko pindah memilih

Dokumentasi. Warga menggunakan hak suara di salah satu TPS di Palangka Raya saat Pilkada 2020. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menyiapkan posko pindah memilih pada Pemilihan Umum 2024.

"Layanan ini dilakukan di Kantor KPU atau di kantor panitia pemungutan suara (PPS)  dan berlangsung hingga 15 Januari 2024. Pindah memilih bisa diajukan mahasiswa luar daerah maupun para pelajar atau pekerja," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Senin.

Dalam memberikan pelayanan pindah memilih tersebut, kata dia, pihaknya menyediakan "help desk" di sekretariat KPU. Petugas siap melayani pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik masuk maupun keluar Kota Palangka Raya.

Saat memberikan layanan, katanya, tim bertugas memastikan bahwa pemilih telah terdaftar sebagai pemilih dengan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, memastikan pemilih telah menyiapkan KTP terbaru dan dokumen alasan pindah memilih.

Baca juga: Pj Wali Kota Palangka Raya komit fokus tangani stunting

Pindah memilih ini, katanya, bisa dilakukan masyarakat yang masuk dalam kategori keadaan tertentu, yakni sedang menjalankan tugas lain saat pemungutan suara atau sedang menjalani rawat inap difasilitas kesehatan yang didampingi keluarga.

Kemudian, katanya. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selanjutnya, kata dia, tengah menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, tertimpa bencana, bekerja di luar negeri, dan keadaan tertentu lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum itu, calon pindah memilih harus memastikan terlebih dahulu telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id,” kata Ngismatul.

Kemudian, katanya, mempersiapkan dokumen kependudukan yang sah, surat keterangan belajar yang ditandatangani pimpinan pendidikan atau instansi tempat bekerja.

Setelah itu, ujarnya, yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU setempat atau dapat ke panitia pemungutan suara (PPS).

Setelah diajukan, beber dia, petugas akan melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan pindah memilih. Jika sesuai. petugas menyerahkan Model A Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang telah ditandatangani dan cap basah.

Dia mengatakan prinsip dalam memberikan pelayanan pindah memilih tidak mempersulit pemilih dengan tetap menaati peraturan yang ada.

Pada Pemilu Serentak 2024 KPU Kota Palangka Raya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 211.423 pemilih terdiri atas 104.994 laki-laki dan 106.429 pemilih perempuan. Mereka akan menggunakan hak pilih di 827 tempat
Pemungutan suara (TPS). Jumlah itu tersebar di 30 kelurahan di lima kecamatan.

Sementara itu terkait pelaksanaan pilkada serentak, KPU Kota Palangka Raya telah mengajukan anggaran Kepada Pemkot setempat senilai Rp20 miliar. Jumlah ini dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan sisanya Rp12 miliar pada tahun anggaran 20224.