Kuala Pembuang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kalimantan Tengah, mengatakan ratusan honorer di daerahnya akan segera menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Angota DPRD Seruyan Argiansyah di Kuala Pembuang mengatakan, pada 2023 ini, honorer di lingkungan Pemkab Seruyan harus sudah berganti status menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan surat Menteri PAN-RB, Nnomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian dilingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengalihan status tenaga non-ASN tersebut, paling lambat 28 November 2023.
Menurut Argiansyah, berdasarkan surat tersebut, tenaga honorer yang beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diprioritaskan tenaga kesehatan dan pendidikan.
Argiansyah berharap kepada instansi terkait agar bisa memaksimalkan pengusulan formasi tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah, sehingga formasi yang didapat bisa memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
DPRD juga berharap, pemerintah juga terus melakukan pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia daerah, sehingga pelayana terhadap masyarakat terus berkembang lebih mudah dan baik.
Berita Terkait
Dinas Perikanan Seruyan kembangkan budidaya ikan sistem bioflok
Selasa, 14 Mei 2024 17:40 Wib
DPRD Seruyan: Perda RPJPD harus berorientasi pembangunan berkelanjutan
Selasa, 14 Mei 2024 0:19 Wib
DPRD terima LKPJ Bupati Seruyan tahun anggaran 2023
Senin, 13 Mei 2024 18:08 Wib
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib