BPJS Kesehatan-Kejari Gunung Mas kerja sama peningkatan keaktifan peserta

id BPJS Kesehatan-Kejari Gunung Mas kerja sama peningkatan keaktifan peserta, kalteng, Palangka raya, bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan-Kejari Gunung Mas kerja sama peningkatan keaktifan peserta

BPJS Kesehatan-Kejari Gunung Mas kerja sama peningkatan keaktifan peserta JKN. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menjalin kerja sama dalam upaya meningkatkan keaktifan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kerja sama ini dikuatkan dengan penandatanganan perpanjangan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.

Hindro Kusumo mengatakan, kepesertaan Program JKN di Kabupaten Gunung Mas telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), namun pihaknya selaku penyelenggara Program JKN perlu menjaga kualitas mutu pelayanan kesehatan kepada peserta melalui peningkatan keaktifan Peserta JKN.

“Kami juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas mutu layanan khususnya pada layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan melalui upaya peningkatan keaktifan Peserta JKN di Kabupaten Gunung Mas," katanya.

Karena, lanjut dia, apabila status kepesertaan JKN dari masyarakat Kabupaten Gunung Mas ini tidak aktif akan menjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

"Untuk itu kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas akan terus berupaya dalam meningkatkan keaktifan Peserta JKN agar tidak terkendala pada saat mengakses layanan kesehatan," kata Hindro.

Dia mengatakan, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upaya lain dalam meningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta JKN ketika mengakses layanan kesehatan. Kemudahan itu di antaranya dalam mendapatkan akses layanan, kecepatan pelayanan serta kesetaraan pelayanan.

“Untuk meningkatkan kualitas mutu layanan kesehatan Program JKN di fasilitas kesehatan ini kami telah melakukan berbagai upaya serta koordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra kami," katanya.

Baca juga: Peserta JKN rasakan kemudahan layanan di fasilitas kesehatan

Upaya dan komitmen yang dilakukan adalah memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi Peserta JKN, misal saat melakukan pendaftaran berobat cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak meminta fotokopi dokumen.

"Kemudian memberikan pelayanan sesuai hak peserta tanpa biaya tambahan serta tidak membatasi hari rawat inap. Selanjutnya memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membeda-bedakan pelayanan, sehingga pelayanan kesehatan pada Program JKN akan mudah, cepat dan setara,” tegas Hindro.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dan kolaborasi bersama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan peran strategis Kejaksaan khususnya di Kabupaten Gunung Mas.

Sahroni mengatakan, Kejaksaan memandang penting kerjasama ini sebagai wujud kesadaran kita semua bahwa untuk lebih bersinergi, berkolaborasi secara lintas sektoral merupakan upaya yang dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama.

"Kami Kejaksaan Negeri Gunung Mas siap menjaga kepercayaan BPJS Kesehatan dalam hal mendukung implementasi Program JKN. Terutama aspek perlindungan hukum yang mana BPJS Kesehatan mempunyai peran sangat strategis bagi kepentingan rakyat indonesia lewat Program JKN,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil melaksanakan tugas dalam melakukan penagihan melalui SKK yang telah diberikan. Peran strategis ini kami akan turut jaga agar BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat.

"Tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menerima sebanyak 19 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan telah berhasil lebih dari 50 persen,” kata Sahroni.

Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di mana di pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar peradilan atas nama negara atau pemerintah.

Baca juga: BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada fasilitas kesehatan

Baca juga: Gunung Mas peroleh predikat UHC dari BPJS Kesehatan

Baca juga: Palangka Raya berhasil capai UHC program Jaminan Kesehatan Nasional