Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Republik Indonesia 2024-2029.
"Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana KPU untuk mengumumkan harta kekayaan bakal capres dan cawapres tersebut," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pahala mengatakan setelah KPU mengumumkan laporan tersebut, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN KPK. https://elhkpn.kpk.go.id
"Masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.
Ada tiga pasangan yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghadapi kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Setelah mendaftar di KPU, ketiga bakal pasangan capres dan cawapres harus menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (21/10) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Minggu (22/10). Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran hari ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan dari tiga pasangan bakal capres dan cawapres yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 akan diumumkan ke publik pada Jumat (27/10).
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.