Wagub Kalteng: Kerja sama PBS-Koperasi di Seruyan diharap sebagai 'role model'
Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengharapkan terjalinnya kerja sama antara perusahaan besar swasta (PBS) dan koperasi di Kabupaten Seruyan menjadi role model atau contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
Hal itu dia sampaikan usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Koperasi Pelangi Danau Seluluk dengan PT Tapian Nadenggan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Kamis.
"Kerja sama kemitraan melalui koperasi yang kita laksanakan
ini merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar," terangnya.
Jalinan kerja sama ini merupakan implementasi dari Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Tujuannya, masyarakat ingin dilibatkan untuk mendapatkan hasil usaha.
Hal ini berkaitan dengan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki prospek menjanjikan.
"Ini menjadi salah satu role model yang bisa diikuti perusahaan lain. Ini bukan hanya di Seruyan, nanti juga ke wilayah-wilayah kabupaten lainnya," terangnya.
Baca juga: Kontingen Kotim siap optimalkan momentum IBAB Kalteng
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ingin agar tak hanya investasi yang maju, namun juga investasi tersebut dapat memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kami pun meminta PBS perkebunan kelapa sawit mematuhi regulasi yang berlaku," jelasnya.
Adapun Pemprov Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (mahluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di antaranya melalui Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, maupun Pergub dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.
Sementara itu dalam penandatanganan kerja sama tersebut, dilakukan oleh Kuasa dari Pihak Pertama yaitu masyarakat sekitar, Pihak Kedua yaitu Benny Yusuf Setiawan dan Budhi Dharmawira selaku CEO PT Tapian Nadenggan/Sinar Mas Group, serta Pihak Ketiga yaitu Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk.
Penandatanganan juga dilakukan Saksi-Saksi yang terdiri dari sejumlah Kepala Desa dan Camat. Selain itu, turut disaksikan Sekda Kalteng Nuryakin, serta penandatanganan juga dilakukan Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor dan lainnya.
Baca juga: Bupati Gumas minta Pemuda Pancasila tingkatkan dukungan terhadap pembangunan
Baca juga: RRI kampanyekan pemilu pada pemuda melalui Gerakan Cerdas Memilih
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim minta Satpol PP lebih optimal jadi penegak perda
Hal itu dia sampaikan usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Koperasi Pelangi Danau Seluluk dengan PT Tapian Nadenggan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Kamis.
"Kerja sama kemitraan melalui koperasi yang kita laksanakan
ini merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar," terangnya.
Jalinan kerja sama ini merupakan implementasi dari Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Tujuannya, masyarakat ingin dilibatkan untuk mendapatkan hasil usaha.
Hal ini berkaitan dengan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki prospek menjanjikan.
"Ini menjadi salah satu role model yang bisa diikuti perusahaan lain. Ini bukan hanya di Seruyan, nanti juga ke wilayah-wilayah kabupaten lainnya," terangnya.
Baca juga: Kontingen Kotim siap optimalkan momentum IBAB Kalteng
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ingin agar tak hanya investasi yang maju, namun juga investasi tersebut dapat memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kami pun meminta PBS perkebunan kelapa sawit mematuhi regulasi yang berlaku," jelasnya.
Adapun Pemprov Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (mahluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di antaranya melalui Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, maupun Pergub dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.
Sementara itu dalam penandatanganan kerja sama tersebut, dilakukan oleh Kuasa dari Pihak Pertama yaitu masyarakat sekitar, Pihak Kedua yaitu Benny Yusuf Setiawan dan Budhi Dharmawira selaku CEO PT Tapian Nadenggan/Sinar Mas Group, serta Pihak Ketiga yaitu Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk.
Penandatanganan juga dilakukan Saksi-Saksi yang terdiri dari sejumlah Kepala Desa dan Camat. Selain itu, turut disaksikan Sekda Kalteng Nuryakin, serta penandatanganan juga dilakukan Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor dan lainnya.
Baca juga: Bupati Gumas minta Pemuda Pancasila tingkatkan dukungan terhadap pembangunan
Baca juga: RRI kampanyekan pemilu pada pemuda melalui Gerakan Cerdas Memilih
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim minta Satpol PP lebih optimal jadi penegak perda